INILAHMEDAN - Jakarta: Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatarongan Panggabean mengaku menerima laporan terkait dugaan pemerasan Rp1,5 miliar yang dilakukan seorang penyidik kepolisian kepada Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial. Itu dimintakan agar penyidik menghentikan kasus yang diduga melibatkan Syahrial.
"Informasi lisan sudah disampaikan namun laporan resminya belum diterima," kata Tumpak Hatarongan Panggabean di Jakarta, Rabu (21/04/2021).
Namun Tumpak tidak mengungkapkan lebih jauh terkait kebenaran kabar tersebut. Hanya saja uang itu diduga diminta penyidik kepolisian di KPK terkait perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah itu di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan KPK memang tengah membuka penyidikan dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji berkenaan dengan lelang atau mutasi jabatan di Pemko Tanjungbalai tahun 2019. Penyidikan dilakukan setelah KPK menemukan suatu bukti permulaan yang cukup.
"Tim penyidik terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara," kata Ali Fikri.
Meski begitu, KPK belum ingin mengungkapkan konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK akan menyampaikan kepada masyarakat tentang kromologis perkara, alat bukti serta siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," katanya.
Sebelumnya ramai diberitakan kalau KPK telah menjaring Wali Kota Tanjungbalai Syahrial melalui operasi senyap. Operasi tangkap tangan (OTT) itu diduga dilakukan di rumah dinas Wali Kota di Jalan Sriwjaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, sekitar pukul 05.00 WIB.
Namun kabar tersebut dibantaj KPK. Mereka memastikan tidak melakukan operasi senyap di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Tapi KPK mengatakan tengah melakukan kegiatan di daerah tersebut.(imc)
sumber: republika