|

Kapolda Sumut Musnahkan BB Narkotika Periode Desember 2020-Februari 2021


INILAHMEDAN
- Medan : Sejumlah Barang Bukti (BB) narkoba dimusnahkan Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra S dalam pengungkapan Tindak Pidana Narkotika periode 17 Februari 2021-18 Maret 2021, Rabu (14/04/21) petang. 

Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut periode Desember 2020 hingga Februari 2021 dengan 66 kasus, 110 tersangka, barang bukti berupa sabu 205.392,84 gram, 23 butir Pil Ecstasy dan 5.167 gram Ganja.

Perincian pengungkapan itu dilakukan dari 17 Feb 2021 s/d 18 Maret 2021 dengan 10 kasus; 22 tersangka, barang bukti berupa 91.856,5 gram sabu dan yang tidak dimusnahkan 1 kasus dengan 2 tersangka dan barang bukti berupa 1.000 gram sabu karena penetapan status BB dari JPU belum keluar.

Untuk pengungkapan Desember 2020 s/d Februari 2021 ada 56 kasus, 88 tersangka, barang bukti berupa 113.536,34 gram sabu, 23 butir Pil Ecstasy dan 5.167 gram Ganja.

Disebutkan masyarakat yang diselamatkan sebanyak 1.657.051 orang. Dari Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 151,71 Kg dapat menyelamatkan sebanyak 1.517.100 anak bangsa dengan asumsi 1 gram untuk 10 orang pengguna. 

Narkotika Golongan I Jenis Pil Ecstasy sebanyak 58.241 butir dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 58.241 dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang pengguna. 

Narkotika Golongan I Jenis Ganja sebanyak 81.710 gram dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 81.710 dengan asumsi 1 gram untuk 1 orang pengguna.

Turut hadir Gubernur Sumatera Utara, Panglima Kodam I/BB, Ketua DPRD Tingkat I Propinsi Sumut, Kakanwil Ditjen Bea Cukai, Kakanwil Hukum dan HAM Sumut. 

Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut , Wakapolda, para Pejabat Utama Polda, Direktur Reserse Narkoba beserta seluruh anggota dan perwakilan media massa.

Mengingat wabah covid-19 yang sedang terjadi di negara kita, maka pemusnahan barang bukti Narkotika kali ini tidak menghadirkan banyak orang dan tidak menghadirkan tersangka yang sudah berada di Rutan, Lapas. Namun dihadirkan beberapa tersangka yang dari RTP Polda Sumut .

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut bahwa barang bukti tersebut positif narkotika dan akan diuji kembali, dengan tersangka 24 orang dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 93.747 gram. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini