|

DPRD Sumut Minta Kapolda Turunkan Satgas Mafia Tanah ke Siosar Puncak 2000 Karo



INILAHMEDAN - Medan: Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga meminta Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak segera menurunkan tim Satgas Mafia Tanah Polda Sumut ke Puncak 2.000 Siosar Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, guna menyelidiki keterlibatan mafia tanah di kawasan objek wisata tersebut.

"Berdasarkan pengaduan Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynald Ginting Munthe ke lembaga legislatif, saat ini di Puncak 2000 Siosar sangat marak aksi penyerobotan tanah yang dilakukan mafia tanah, sehingga perlu segera dilakukan penyidikan," ujar Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Selasa (13/04/2021) di DPRD Sumut seusai menerima pengaduan dari Ketua DPC Projo Karo.

Akibat aksi penyerobotan tanah ini, tandas Bendahara DPW PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Sumut ini, masyarakat saat ini sangat resah, karena tanah mereka dicaplok mafia tanah. Bahkan ada juga masyarakat yang diadukan ke Polri dengan tuduhan menguasai tanah milik mafia tanah tersebut. 

"Padahal tanah di Puncak 2000 Siosar ini sudah lama diusahai masyarakat berdasarkan surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan Camat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Tigapanah pada tahun 1980. Tapi tiba-tiba dicaplok mafia tanah sebagai hak miliknya, sehingga masyarakat melakukan perlawanan," tandas Zeira Salim Ritonga. 

Rambah Hutan

Selain bermasalah dengan masyarakat pemilik lahan, tandas Zeira, mafia tanah tersebut juga terlibat dalam kasus perambahan kawasan hutan di Puncak 2000 Siosar yang mengakibatkan ratusan hektar kawasan hutan produksi tersebut sudah "porak-poranda".

"Kasusnya sekarang sedang ditangani Dishut (Dinas Kehutanan) Sumut dan alat berat perambah hutan satu unit buldozer sudah disita untuk negara," tandas Zeira sembari berharap kepada Dishut dan Polda Sumut untuk menjerat mafia tanah dan mafia perambah hutan ini, karena tindakannya sangat merugikan masyarakat dan negara.

Bahkan berdasarkan informasi dari Dishut (Dinas Kehutanan) Sumut, tandas Zeira, pelaku mafia perambah hutan sudah mengarah terhadap satu orang tersangka, berdasarkan keterangan 8 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh Gakkum (Penegak Hukum) Dishut Sumut.

"Dari keterangan saksi-saksi, kita sudah mengarah kepada satu orang tersangka. Tapi kita masih menunggu keterangan saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Paling lama dua Minggu ini kita sudah bisa menggelar perkara," ujar Kasi Gakkum Dishut Sumut Zainuddin Harahap kepada masyarakat Desa Maju dan DPC Projo Karo saat berunjuk rasa ke instansi tersebut.(imc/is) 



Komentar

Berita Terkini