|

Bupati Karo Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan



INILAHMEDAN - Kabanjahe: Bupati Karo Terkelin Brahmana memerintahkan Kasatpol PP melalui Kabid Tibum M Cerah Sembiring  segera melakukan penutupan tempat hiburan malam di Karo selama bulan suci Ramadan. Penutupan ini sesuai instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

"Artinya, kata Gubernur, kita harus menghormati masyarakat yang sedang melaksanakan puasa di bulan suci Ramadan ini," tegas Bupati Karo kepada wartawan, Rabu (21/04/2021) di Medan usai mengikuti rapat dengan Gubernur Sumut. 

Berkaitan dengan itu, Bupati mengingatkan Satpol PP bersama instansi terkait lainnya agar bergabung secara bersinergi, melakukan pendataan lokasi dan sampaikan kepada pelaku usaha  secara persuasif untuk menutup usahanya. 

"Jika hal ini tidak dihiraukan, maka pelaku usaha yang membandel langsung diberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang ada," ucapnya. 

Seperti diketahui, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta dan menertibkan serta menutup tempat hiburan malam yang ada di Kota Binjai, Langkat, Karo dan Deliserdang. 

Tempat hiburan malam itu meliputi, tempat Karaoke, SPA, Diskotik, Oukup. "Yang berbau tempat hiburan malam ditutup, jangan-jangan kalian yang punya," kata Edy saat menyambangi satu persatu kepala daerah yang sedang duduk di meja rapat. 

Mendengar teguran dan sindiran Edy Rahmayadi, para  kepala daerah yang disebut wilayahnya sepakat  menindaklanjutinya untuk menertibkan dan menutup seluruh tempat hiburan malam.(imc/is) 



Komentar

Berita Terkini