|

Bidik Pajak Centre Point, Wali Kota Bobby Minta Dukungan KPK dan Kejaksaan


INILAHMEDAN - Medan: Pemko Medan berupaya memungut retribusi maupun pajak dari Mall Centre Point di Jalan Jawa Medan. Untuk mengoptimalisasikan pendapatan daerah Kota Medan itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengharapkan dukungan KPK dan Kejaksaan.

"Mall Centre Point belum memiliki IMB yang nilai retribusinya mencapai Rp175 miliar lebih. Pajaknya, termasuk PBB, beberapa tahun belum juga dibayar. Kita harapkan dukungan KPK dan Kejaksaan," kata Wali Kota  dalam acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan The Peak Menteng Indah dan Perumahan Madani Al Badar kepada Pemko Medan di Balai Kota, Selasa (27/04/2021).

Di hadapan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah yang menghadiri acara itu, Wali Kota mengatakan belum ada titik temu antara pemilik bangunan (Mall Centre Point) dengan PT KAI.

"Tapi Mall Centre Point itu sudah beroperasi dan akan salah jika itu tidak dianggap sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah," kata Wali Kota.

Wali Kota mengatakan, konsolidasi penguatan internal dan pelaksanaan program yang sedang dijalankan saat ini bertujuan untuk membawa perubahan yang baik. Untuk itu, diperlukan upaya optimalisasi pendapatan daerah.

“Saya tidak bisa kerja sendiri, tentunya perlu dukungan dari semua stakeholder dan Forkopimda untuk dapat membantu Pemko Medan," kata menantu Presiden Jokowi ini.

Wali Kota bersama pihak PT Buana Makna Wira dan PT Bhineka Bangun Indonesia melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).

PT Buana Makna Wira menyerahkan PSU Perumahan The Peak Menteng Indah di Jalan Selambo Dalam/Menteng VII Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai. Sedangkan PT Bhinneka Bangun Indonesia menyerahkan PSU Perumahan Madani Al Badar di Jalan Al Badar IV Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia kepada Pemko Medan.

Adapun PSU Perumahan The Peak Menteng Indah yang diserahkan itu berlokasi di Jalan Selambo Dalam/Menteng VII Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai dengan luas tanah 76,125 meter persegi dengan cluster The Peak dan The Garden, berupa prasarana dengan total luas lahan 6.134,87 meter persegi yang terdiri dari area parkir 448,78 meter persegi, area kolam renang 565,71 meter persegi, area club house 262,80 meter persegi, area taman & playground 4.050,52 meter persegi, area lapangan badminton 81,74 meter persegi, area lapangan 218,31 meter persegi dan area Taman Pintu Masuk 507,01 meter persegi. Kemudian utilitas dengan jumlah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang diserahkan  sebanyak 63 (Enam Puluh Tiga) titik PJU.

Sedangkan PSU Perumahan Madani Al Badar yang diserahkan berupa prasarana dengan total luas lahan 2.973,62 meter persegi yang terdiri dari perkerasan jalan seluas 2.310,59 meter persegi dan drainase seluas 358,64 meter persegi.

Selanjutnya Sarana dengan total luas lahan 507,73 meter persegi, yang terdiri dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) 1 seluas 70,50 meter persegi, RTH 2 seluas 75,20 meter persegi, RTH 3 seluas 36,90 meter persegi, RTH 4 seluas 81,78 meter persegi, RTH 5 seluas 65,58 meter persegi, Tempat Bermain 67,20 meter persegi, dan musala 110,57 meter persegi. Kemudian utilitas dengan jumlah LPJU yang diserahkan sebanyak 18 (Delapan Belas) titik PJU.

Selain penandatanganan berita acara serah terima, Wali Kota juga menerima 32 sertifikat tanah milik Pemko Medan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini