|

Polsek Bubarkan Kerumunan Massa Langgar Prokes


INILAHMEDAN
- Medan : Tim gabungan Polsek Medan Baru membubarkan kerumunan massa di Angkringan, Cafe, hingga rumah makan di wilayah hukumnya yang kerap menjadi tongkrongan anak muda dan dianggap telah melanggar protokol kesehatan (Prokes). 

Kapolsek Kompol Aris Wibowo melalui Waka Polsek AKP Ully Lubis mengatakan, personil melaksanakan kegiatan penutupan lokasi keramaian di Jalan Wahid Hasyim serta himbauan prokes PPKM berbasis mikro, dimulai Rabu (24/03/21) malam.

Kegiatan penertiban dilakukan di 5 lokasi yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Turut hadir personil Sat Brimob Polda Sumut, personil Sat Sabhara Polrestabes Medan, personil Kodim Medan dan petugas Satpol PP Kota Medan. 

Waka Polsek AKP Ully Lubis menyebutkan, ke-6 tempat yang ditindak petugas yakni di Jalan Wahid Hasyim (Cafe Kito, Rumah Makan Sea Food Teras 76, Cafe Angkringan Dulur), Cafe Ruang Publik Jalan Sei Bahorok Medan, Cafe Kawa Hua Jalan Abdullah Lubis Medan, serta Bolang Durian Jalan Iskandar Muda Medan.

" Penutupan lokasi keramaian tersebut dilakukan dengan dasar Pergub No 9 tahun 2021 batas waktu pukul 22.00 WIB. Sekaligus memberikan imbauan kepada pengusaha dan masyarakat agar mematuhi prokes yang disampaikan secara humanis, sopan dan santun,” ucapnya. 

Selain memberikan imbauan, petugas juga melakukan teguran dengan hasil 17 orang tidak pakai masker, 12 orang tidak jaga jarak.

Ia juga meminta kepada masyarakat terus berperan aktif untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona (Covid–19) di Kota Medan. 

" Patuhi prokes untuk penyebaran covid-19 di Kota Medan. Dari hasil pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan lancar, situasi kamtibmas dalam keadaan aman dan terkendali,” tukasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini