|

LSM Mappan Bawa Kasus Pengangkatan Kepala SMAN 11 ke DPRD Sumut



INILAHMEDAN - Medan: Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Pemerhati Pemberdayaan Aparatur Negara (Mappan) Sumut Hubert Nainggolan mempertanyakan sistem pengusulan pengangkatan kepala sekolah di SMA Negeri 11 Medan.

Hubert menduga sistem pengusulan pengangkatan kepala sekolah menyalahi Permendiknas No 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah yang berisikan tentang syarat-syarat untuk menjadi kepala sekolah.

"Kami menduga sistem pengangkatan kepala sekolah di SMA Negeri 11 menyalah," kata Hubert Nainggolan di Medan, Senin (29/03/2021).

Sebagaimana diketahui, Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Medan Utara Sakti Siregar mengusulkan pengangkatan kepala sekolah di SMA Negeri 11 Medan lantaran kekosongan pimpinan di sekolah itu. Kepala sekolah yang lama, K Lumbantoruan baru saja mengakhiri masa jabatannya. Kemudian Sakti Siregar mengangkat Emi Desmawati sebagai pelaksana tugas kepala sekolah.

Menurut Hubert, seharusnya pengangkatan kepala sekolah perlu memenuhi berbagai persyaratan sebagaimana yang tertuang pada Permendiknas No 6 Tahun 2018.

Dalam Permendiknas No 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah, khususnya di Bab I Pasal 1 ayat 4 disebutkan bahwa syarat mutlak menjadi calon kepala sekolah adalah telah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah dengan memperoleh sertifikat NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah). Kemudian dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 (b) mendapat rekomendasi dari kepala sekolah sebagai administrasi pangkal tempat guru yang bersangkutan bertugas. Kemudian calon kepala sekolah minimal pernah menjadi guru kelas dan pernah menjadi wakil kepala sekolah.

Jika mengacu pada peraturan di atas, kata Hubert, calon kepala sekolah yang diusulkan Sakti Siregar diduga tidak satupun memiliki syarat seperti yang tercantum di Permendiknas No.6 Tahun 2018.

Oleh sebab itu, Hubert meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengevaluasi kinerja pejabat di Dinas Pendidikan Sumut.

Hubert juga akan menindaklanjuti persoalan itu ke Komisi E DPRD Sumut dengan melampirkan data-data valid terkait sistem pengusulan pengangkatan kepala sekolah di SMA Negeri 11 Medan.

"Kita ingin persoalan ini menjadi bahan masukan Komisi E pada rapat dengar pendapat nantinya,"  katanya.

Sepertti diketahui, Emi Desmawati merupakan guru di SMA Negeri 3 Medan. Hal ini dikatakan Kepala SMA Negeri 3 Elfi Sahara. Terkait kekosongan jabatan di SMA Negeri 11, Elfi Sahara mengajukan dua orang guru yang memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi pelaksana tugas ke Dinas Pendidikan Sumut. Namun usulannya ditolak. Belakangan diketahui yang diangkat adalah Emi Desmawati.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Medan Utara Sakti Siregar ketika dikonfirmasi mengatakan dirinya tidak tahu menahu tentang pengangkatan kepala SMAN 11 Medan.

"Apa yang mau saya jawab kalau saya tidak tahu," katanya singkat. (imc/vera)

Komentar

Berita Terkini