|

Komisi IV Temukan Puluhan Bangunan Langgar Izin



INILAHMEDAN - Medan: Komisi IV DPRD Medan melakukan kunjungan kerja dalam kota, Senin (01/03/2021). Mereka meninjau bangunan bermasalah di Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Barat dan Medan Deli.

Bangunan yang ditinjau seperti 4 unit bangunan tanpa plank IMB di jalan Gereja/Bhayangkara  Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung.

Kemudian bangunan menyalahi SIMB di Jalan Tuasan Gang Sehati, Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung, di Jalan Mapilindo  Medan Perjuangan, di Jalan PWS Kelurahan Sei Putih Timur Medan Petisah, di Jalan Aluminium bangunan gudang tanpa plank, di Jalan Aluminium Gang Keluarga, di Jalan Masjid Taufik Medan Perjuangan, di Jalan Pukat VIII Gang Permai, di Jalan Ambai Medan Perjuangan, Jalan Madio Santoso Medan Timur dan lainnya.

Peninjauan dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi Edwin Sugesti Nasution, Daniel Pinem dan Sukamto. Mereka juga didampingi unsur Satpol PP dan dari Dinas Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DKP2R) Medan.

Banyaknya bangunan menyalahi izin, kata Paul Mei Anton Simanjuntak, akibat lemahnya pengawasan Satpol PP.  Dampaknya kebocoran PAD di sektor prrizinan sangat cukup besar.

“Ada yang tidak punya izin tapi bangunan sudah siap, ada membangun jumlah unitnya tidak sesuai izin yang diterbitkan, ada juga yang di Jalan PWS izin 1 dibangun 3, di Mesjid Taufik izin 4 dibangun 7 unit. Pengawasan Satpol PP sangat lemah sehingga ada kesan pembiaran. Kami minta Satpol PP segera melakukan penertiban bangunan yang melanggar aturan, ini tidak bisa dibiarkan,” kata Paul.

Sementara anggota Komisi IV Edwin Sugesti Nasution mengatakan pengawasan pemko terhadap bangun-bangunan sangat lemah.  Pasalnya, pelanggaran hampir di seluruh wilayah Kota Medan. Setiap dewan kunjungan, semua bangunan yang ditinjau melanggar aturan.

“Sikap kami, pemko diminta menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan untuk memberi efek jera kepada pihak yang berbuat curang dalam membangun. Ini melanggar perda yang sudah disepakati DPRD dan Wali Kota Medan,” tegasnya. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini