|

Dua Tersangka Pembobol Rumah Diringkus Polisi


INILAHMEDAN
- Dairi : Dua tersangka pembobol rumah dan menyikat harta dengan kerugian emas dan uang diringkus polisi. 

Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Polsek Tigalingga AKP SP Siringo ringo, dua tersangka tersebut ditangkap di tempat berbeda. 

Disebutkan juga penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban Sutrisno pemilik rumah yang dibobol kedua tersangka dan menyikat sejumlah barang berharga.

" Kedua tersangka yang berhasil kita amankan itu, Ruddin Soleh Sembiring (34) warga Dusun Kedeberek, Desa Palding, Kecamatan Tigalingga dan Kevlin Pratama Siburian (20) warga Bertungan Julu, Desa Bertungan Julu, Kecamatan Tigalingga," katanya, Selasa (16/03/21). 

Menurutnya, keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. 

Ia mengatakan kronologis kejadiannya pada Kamis (11/02/21) saat korban bangun di pagi hari melihat pintu belakang rumahnya terbuka. Lalu langsung melihat isi rumahnya dan barang berharga ternyata sejumlah emas miliknya hilang.

" Korban kehilangan 5 Maryam gelang emas, 5 Mayam kalung emas, 2 Mayam cincin belah rotan, 1 Mayam cincin Suasa, 2 Mayam cincin Emas dan uang sebesar Rp 7 juta rupiah. Diperkirakan mengalami kerugian sekira 65 juta rupah," sebutnya. 

Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa 2 cicin,  sepasang anting, 1 gelang, 1 tas merah metalik, 1 tas sandang hitam dan satu parang. 

" Kini keduanya ditahan di Mapolsek Tigalingga guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.  (imc/am)  


Komentar

Berita Terkini