|

Ancam Pakai Parang, Polisi Boyong Pelaku Dari Rumah


INILAHMEDAN
- Sergai : Polisi menangkap BH alias Dayat bin Maladi (38) pelaku pengancaman terhadap Dedi Harjono (38) pada Sabtu (27/02/21). 

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh, Minggu (28/02/21) membenarkan penangkapan pelaku pengancaman tersebut. 

Pelaku BH alias Dayat Bin Maladi ditangkap berkat adanya laporan korban dan beberapa saksi. Warga Dusun I Desa Ujung Negeri Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai itu telah melakukan pengancaman dengan sebilah parang berukuran satu meter terhadap Dedi Harjono pada 07 Desember 2020 lalu. 

Setelah mendapatkan inormasi tentang keberadaan pelaku yang sebelumnya melarikan diri ke Aceh, tim opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul langsung melakukan penangkapan di kediamannya. 

Dari interogasi, tersangka mengakui memang melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang panjang 1 meter. 

" Saat ini tersangka dan barang bukti sebilah parang sepanjang 1 meter sudah diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek.

Disebutkan, kejadiannya pada Senin (07/12/20) sekira pukul 17:00WIB di Dusun I, Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Pelaku mendatangi rumah Sri Purwanti (36) Dusun I, Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. 

Sambil membawa parang dan bertemu korban dan bersalaman. Namun, tiba-tiba tersangka meninju korban yang mengenai kepala di atas telingga sebelah kiri. 

Pelaku berkata : " Kumatikan kau merusak rumah tangga orang."  sembari mengayunkan parang ke arah korban. 

Kemudian terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban hingga parang tersebut berhasil di tangan korban lalu tersangka pun pergi sambil berkata lagi : " Awas kau nanti." 

Atas kejadian itulah korban langsung melapor ke Polsek Dolok Masihul. Usai mengancam pelaku melarikan diri ke Aceh.  

Meski begitu, setelah mendapatkan informasi pulang ke rumah, pelaku langsung ditangkap tim opsnal Polsek Dolok Masihul.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini