|

Terkait Pemukulan di PC LVRI Medan, Ketua PPM Sumut Apresiasi Pernyataan Wong Chun Sen



INILAHMEDAN - Medan: Ketua PPM Sumut Tirta Yasa Sembiring mengapresiasi pernyataan anggota DPRD Medan Wong Chun Sen agar Polrestabes Medan segera menindaklanjuti laporan atas pemukulan yang terjadi pekan lalu di depan kantor DPC LVRI Kota Medan  Jalan Gatot Subroto KM 7,5 Medan.

Dia berharap tim Polrestabes Medan dapat mencari fakta yang sebenarnya terjadi pada saat itu.

“Saya menyesalkan kejadian tersebut, saya menilai ada pemanfaatan situasi dalam kejadian tersebut. Terlebih ada oknum yang mengaku pengurusl daerah Pemuda PPM  versi Kemenkumham dan mengaku yang sah, seakan kepengurusan saya dianggap tidak sah. Sepengetahuan saya, organisasi PPM ini dilahirkan oleh Legiun Veteran Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden pada tahun 1981. Sehingga pada tanggal 22 Januari 2021 lalu tepat berusia 40 tahun,” ucap Tirta Yasa Sembiring kepada wartawan, Minggu (31/01/2021).

Menurut dia, kalaupun ada yang mengklaim PPM ini versi Kemenkumham, silakan saja. Meski itu sah di mata hukum yang berlaku di negara, namun dia secara pribadi mengatkan bahwa umur SK tersebut baru beberapa tahun, karena terbitnya tahun 2019.

“Saya menjalani kepengurusan di Provinsi Sumut ini berdasarkan amanah dari LVRI dan menjalani AD/ART serta peraturan organisasi yang berlaku. Saya selaku Ketua PPM Sumut memohon maaf kepada Dewan Pembina Provinsi Sumut yaitu DPD LVRI, Pangdam I / BB, dan Kapolda Sumut atas perselisihan paham antara anak/cucu veteran yang terjadi pada hari Senin di kantor LVRI Sumut,” tuturnya.(imc/rel)

Komentar

Berita Terkini