|

Simpan Sabu Di Jok Kereta, Pengedar Narkoba Diciduk Polisi


INILAHMEDAN
- Sergai : Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menciduk pengedar sabu di Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai pada Selasa (16/2/2021). 

Tersangka M Iqbal Matondang alias Iqbal (27) warga Dusun IX, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. 

Dalam penangkapan itu petugas juga menemukan barang bukti 1 unit Honda Spacy warna hitam tanpa plat. 1 plastik asoy,  selembar kertas pembungkus nasi berisikan 2 helai plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu dengan berat brutto 118,20 gram serta 1 timbangan elektrik. Kemudian 1 HP Samsung warna Biru, 2 pipa kaca pirex, 2 pipet runcing atau sekop dan 4 pipet. 

Informasi dihimpun, tersangka ditangkap menindaklanjuti informasi masyarakat tentang orang yang menyimpan narkotika jenis sabu di jok Honda Spacy warna Hitam. 

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut diparkirkan di  rumah kakek tersangka di Simpang Belidaan, Dusun XII, Desa Firdaus, Kecamatab Sei Rampah. 

Didampingi Plt Kades Firdaus Jamuri, melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan sepeda motor tersebut terparkir di TKP dan di dalam joknya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu. 

Petugas pun menginterogasi terhadap pemilik rumah, yang menerangkan sepeda motor tersebut dititipkan tersangka pada Senin (15/02/21) sekira pukul 21.00 WIB. 

Selanjutnya bergerak menuju ke Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, namun mendengar kedatangan petugas, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti ke dalam kloset. 

Petugas mengamankan tersangka di rumahnya. Tersangka menerangkan memperoleh narkoba tersebut dari Safrizal alias Pai atau seorang Napi Tanjung Gusta. 

Selanjutnya Tim mengamankan barang bukti dan tersangka ke Mapolres Sergai guna proses lanjut. 

" Tersangka dijerat pasal 114 subs 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman Hukuman maksimal 20 tahun Penjara," tukas Kapolres AKBP Robin Simatupang. (imc/joy) 

Komentar

Berita Terkini