|

Penadah Dan Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi


INILAHMEDAN
- Patumbak : Dua tersangka yakni pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) serta penadah diringkus polisi di Jalan SM Raja, Selamat Pulau, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas pada Sabtu malam (16/01/21). Keduanya yaitu HS alias Dogol dan UA alias Usnul sebagai penadah. 

" Pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan anggota. Kami juga mendapatkan rekaman CCTV dan melihat pelaku melakukan aksi pencurian itu di depan toko. 

Berdasarkan rekaman itulah pelaku bisa kami amankan. Karena pelaku melakukan perlawanan, kami berikan tindakan tegas dan terukur di kakinya,” kata Kapolsek Arfin Fahreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philips Antonio Purba Di Mapolsek Patumbak, Senin (08/02/21).

Menurutnya, pelaku ditangkap tidak sampai satu kali 24 jam, setelah melakukan pencurian. Disebutkan, korban kehilangan sepeda motornya, pada Sabtu (16/01/21) dan membuat pengaduan 22 Januari 2021. 

Setelah menerima penangaduan itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku. " Jadi awalnya kami menangkap pelaku 

Dogol. Dia ditangkap setelah menerima laporan korban. Lalu kami melakukan pengembangan dan menangkap penadahnya,” jelas Arfin.

Aksi pelaku pencurian ini juga sempat viral dimedia sosial. Sedangkan pelaku HS alias Dogol diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawan ketika dilakukan pengembangan.

Usai keduanya ditangkap, mereka mengakui bahwa merekalah orang yang paling berperan atas kasus itu. Keduanya dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 2 subsider 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

" Dogol menjual sepeda motor itu kepada Usnul harganya Rp 3 juta. Dari pelaku kami temukan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor hasil curian, yaitu Honda Beat BK 2482 NAT, kunci letter T, satu baju kaos, satu sepatu, uang tunai Rp 100 ribu dan satu topi,” tandasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini