|

Namanya Pinangki Sirna Malasari



Oleh Theo Yusuf Ms


Nama Pinangki Sirna Malasari, tak asing lagi di kalangan pejabat Kejaksaan Agung di Jakarta. Ia sebagai seorang birokrat yang punya keahlian khusus, utamanya sebaga seorang investigator di lingkungan Kejaksaan itu.  
  
Ia juga seorang yang sukses dalam menempuh dunia pendidikan. Itu dibuktikan setelah lulus S1 hukum dari Ibnu Chaldun, Bogor, tahun 2000-an  ia melanjutkan ke UI dan selanjutnya ke Universitas Unpad, Bandung.
  
Kepiawaian sebagai seorang investigator itu pula yang menyuitkan para jaksa dan hakim untuk "menguak" nama yang ikut terlibat dalam kasus korupsi, penyuapan dirinya dan para koleganya dari seorang Djoko Tjandra. Jumlah penyuapan uang 500 ribu dolar AS, sekitar Rp7,3 miliar (kurs Rp14.633). Jaksa kelahiran Yogyakarta, 21 April 1981 itu dijerat Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. 
 
Jaksa berparas menawan yang meraih yudisium cum laude atas disertasi program Doktor Hukum-nya itu terlibat dalam proses kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung terhadap Djoko Tjandra. Saat itu, Djoko tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun upaya itu berujung kegagalan karena ia tak pernah hadir. Padahal kehadiran adalah syarat utama sah persidangan PK.
  
Ada istilah "King Maker" merujuk orang penting di Kejaksaan atau mungkin di Mahkamah Agung. Oleh para penyidik Kejaksaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) gagal menguak nama orang penting yang terlibat itu. Bahkan hingga putusan hakim mengetok palunya di atas meja, para hakim-pun juga gagal mencari tahu, siapa sesungguhnya "King Maker" yang disebut Pinangki ikut terlibat itu tak juga terungkap.
  
Bagi para hakim pemutus, meihat ketidakjujuran Pinangki, bukan hanya saat menggunakan baju muslimah (jilbab ketat) yang seolah sebagai umat muslim yang taat kepada aturan agamanya. Tetapi ia tampaknya sebagai seorang pemain sinetron dalam mempertunjukkan kasus hukum di Indonesia. Makanya, dengan putusan yang melebihi tuntutan dari para Jaksa, hanya 4 tahun, para hakim-pun mulai curiga mengapa Pinagki dituntut Pasal 5 bukan pasal yang lebih berat dari itu.
  
Para hakim kini sudah banyak yang berani mengeluarkan putusannya di luar dari persepsi pemerintah qq Kejaksaan. Bahkan berani keluar dari asas legisme (asas legal), dan menuju asas hukum yang lebih berkeadilan atau meminjam Satjipto Rahardjo, hukum progresif.
  
Hukum progresif adalah putusan yang tidak selalu mendasarkan pada pasal-pasal yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau pasal dalam UU Tipikor. Boleh saja Kejaksaan menyodorkan sebuah pasal, tetapi putusan hakim dapat berbeda. Apa dasarnya? Dengan mendalilkan akuntabilitas kasusnya, dan meletakkan integritas profesi hakim sebagai wakil tuhan di dunia, dan pengadilan sebagai tempat mencari keadilan bagi umat Indonesia, itulah dasar filosofis hukum progresif yang kini mulai dilaksanakan oleh para hakim di Indonesia. 
  
Hukum Progresif Lebih Berkeadilan

Sebelum mengurai lahirnya hukum progresif di Indonesia, ada baiknya melihat latar belakang dibalik lahirnya hukum progresif itu. Prof Mahfud MD (2014) dalam penelitiannya menyebutkan, cakupan studi politik hukum setidaknya ada tiga hal, pertama adanya garis kebijakan negara, tentang hukum yang dapat diperlakukan atau tidak diperlakukan. Peran negara dalam hal itu cukup kuat. Biasanya negara yang dikendalikan semi militer atau disebut pemerintah yang otoritanian, orang hanya boleh tunduk pada keinginan negaranya.
  
Kedua adanya latar belakang politik, sosial, ekononomi dan budaya sebagai latar belakang produk hukum yang lahir, dan ketiga, penegakan hukum di lapangan yang sering terjadi mispersepsi atau adanya kecurigaan (suspicion) di dalam masyarakat, seolah hukum dan pasal dapat dibeli atau dapat diperdagangkan. 
  
Garis kebijakan negara, saat ini relatif longgar. Artinya, tidak seperti jaman Orde Lama dan Orde Baru, dimana hukum harus dijalankan sesuai selera dari pemerintah qq penguasa. Oleh karenanya, hampir semua putusan hakim tidak bertentangan dengan persepsi penguasa, karena hukum dipersepsikan sebagai tugas dari pemerintah yang harus dilaksanakan oleh para otoritas hukum, karena mereka dalam hidupnya seolah dibiayai oleh negara bukan oleh dari pajak rakyat. 
  
Dalam teori hukum sistem seperti itu  melaksanakan hukum murni dengan tokoh seorang Jerman yang taat kepada Gereja, Hans Kelsen. menyebutnya, "if the new government is able to maintain the new constitution are according to international law, the legitimate government and the valid constitution of the state." (Han Kelsen, 1971 General Theory).
   
Intinya pemerintah atas dasar kesepakatannya, dapat membuat hukum dan hukum itu dapat dijalankan, dapat dipertahankan keberlakuannya di dalam suatu negara. Konsepsi itu seolah menjadi sewenang-wenang dari negara kepada rakytnya. Bukankah negara harus membahagiakan waraganya? Bukankah hukum itu untuk memanusiakan manusia, bukan sebaliknya, hukum sebagai alat penekan dari lawan-lawan negara. Itulah bagian dari latar belakang mengapa hukum progresif lahir di kalangan para hakim di pengadilan.
  
Saat itu bahkan masih terjadi pada saat ini juga, para pencuri kayu bakar, ternak, ayam bahkan ponsel HP di tangan polisi mengalami penyiksaan yang luar biasa. Bahkan ada yang sampai meninggal akibat penyiksaan itu. Dan Kejaksaan sebagai penuntut umum juga tak banyak yang punya sikap empati untuk tidak memenjarakan seberat-beratnya. Hukuman terhadap kejahatan ringan dapat lebih dari 4 - 6 tahun penjara.
  
Itulah oleh Satjipto Rahardjo, hukum hanya untuk menghukum manusia, bukan untuk memanusiakan. Dengan berfikir secara konsisten, dan terus menerus melakukan kritik terhadap hukum yang bersifat legisme, Satjipto membangun kerangka hukum yang responsif terhadap rasa keadilan di masyarakat.
  
Dalam sistem pemerintahan yang menuju ke arah demokratis, peran negara tentu bukan sebagai penekan. Tetapi sebagai pengayom. Oleh karenanya, hukum atau produk hukum harus dibuat dengan melibatkan para pemangku kepentingan, tak hanya pemerintah dan DPR, tetapi juga partisipasi masyarakat. Semakin sedikit peran pemeritah dalam menyusun produk hukum, semakin baik karena bebas transaksi dalam suatu pasal. Itu sebab, hukum yang baik apa bila dapat melibatkan peran masyarakat yang lebih besar. 
  
Wahyu Nugroho, (2013) dari penelitian Satjipto Rahardjo membongkar teori legisme yang sudah usang. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas dinyatakan Negara RI adalah negara yang berdasarkan pada hukum. "Eine rechtstaat a state based on law, a state governtned by law" Istilah Jerman itu jika dimaknai sesungguhnya yang berdasarkan hukum bukan saja rakyat. Tetapi negara juga harus berdasarkan hukum. Apa konsekuensinya, mestinya produk hukum tidak dimonopoli oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan rakyat. Sekelompok orang yang jahil, akan melahirkan prduk yang mudharat. Oleh karenanya, Wahyu Nugroho mengingatkan semakin sedikit peran negara dalam pembentukan UU atau produk hukum, hasilnya akan semakin baik karena bebas dari transaksi sempit dan pragmatis.

Extra Ordinary Crime

Korupsi di Indonesia termasuk kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime), yang menangani kejahatan itu ada tiga lembaga di Indonesia yakni Badan Narkotika Nasional, (BNN) BNPT atau Badan Penanggulangan Terorisme dan Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK).
  
Mengapa korupsi disebut extra ordinary crime, karena dampak dari korupsi itu membuat banyak orang miskin, terjadinya ketimpangan antara orang kaya dan miskin terus meningkat. Selain itu kejahatan di masyarakat dapat meningkat jika korupsi di suatu negara tidak dapat dicegah oleh para penguasanya. Bantuan sosial di korupsi, pembuatan produk hukum diperdagangkan, percaloan dimana-mana marak terjadi. Itu sebab rakyat Indonesia untuk melakukan swab dan anti-gen saja mahalnya luar biasa. Jika di negara lain cukup atau setara Rp20.000,- di Indonesia bisa menjadi Rp300.000,- Oleh karenanya, semua negara menyetujui korupsi bagian dari extra ordinary crime.
  
Pinangki didakwa oleh Jaksa penuntut melanggar Pasal 5 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001, dimana sanksinya, penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun. Pasal itu relatif yang paling ringan jika dibandingkan para koruptor lain yang dikenakan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
  
Harapan Jaksa menuntut kurang dari 5 tahun tampaknya agar Pinangki masih dapat melakukan aktivitas politik dan lain sebagainhya karena hukuman pidananya kurang dari lima tahun. Namun persepsi itu dipatahkan oleh hakim karena Pinangki bukan hanya memperkaya diri, maaf untuk membuat hidung lebih mancung saja, rela mengeluarkan koceknya lebih dari 400 juta, dan konon selain mempunyai mobil BMW X5 juga mempunyai Alphard yang harganya lebih dari Rp500 juta dan tinggalnya disebuah apartemen mewah.
   
Pada tataran itu, hakim tidak ingin terjebak dengan tuntutan Jaksa kurang dari lima tahun penjara. Hakim dengan mendalilkan UU Kehakiman, bahwa kekuasaan hakim adalah merdeka, bebas dari intervensi mana-pun, maka mereka berpegang patuh pada Pasal 5 ayat 1 dan 2 UU No 48 Tahun 2009 tentang UU Kehakiman.
   
Substansi dalam Pasal itu memberikan kewenangan seorang hakim untuk membuat hukum yang dirasa lebih adil dalam perasaan masyarakat (hukum progresif). Selain itu hakim punya integritas tinggi, jujur, beretika dan bersikap profesional. Hakim tempatnya menggantungkan keadilan, ia dilahirkan bukan untuk mempermainkan keadilan, tetapi untuk memastikan bahwa api keadilan masih nyala di dalam pengadilan-pengadilan di Indonesia. Semoga. 
  

Penulis praktisi hukum, alumni Unpas Bandung

Komentar

Berita Terkini