|

Komisi IV Temukan Bangunan Izin RTT Ternyata Gudang dan Perkantoran



INILAHMEDAN - Medan: Komisi IV DPRD Kota Medan kembali menemukan upaya curang yang dilakukan pihak pemilik bangunan agar lolos dari pembayaran retribusi. Hasil temuan di lapangan, plank IMB tertulis jenis bangunan Rumah Tempat Tinggal (RTT) namun yang dibangun jenis gudang dan perkantoran. 

Hal ini dikatakan Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak ketika melakukan sidak pada salah satu bangunan yang diketahui milik atas nama Eddiono Sudin Jalan Jati Gang Hiligeo Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, Minggu (21/02/2021).

Didampingi staf ahli bernama Polo Sitompul, Paul mengaku kecewa dengan lemahnya pengawasan yang dilakukan pihak kelurahan, kecamatan, hingga dinas terkait yang tidak jeli melihat bangunan yang diketahui memiliki izin membangun menyalah.

"Kita heran saja, apakah Dinas Pelayanan Satu Pintu, Dinas Perkimtaru Medan tidak melakukan pemeriksaan kembali atas izin membangun yang pernah diurus. Kenapa bisa ditemukan izin tidak sesuai peruntukan," kata Paul heran.

Paul menilai pemilik bangunan diduga telah melakukan manipulasi data yang sebenanrnya ketika akan mengurus IMB.

Atas temuan itu, Paul meminta Pemko Medan melalui Satpol PP segera membongkar bangunan yang izinnya menyimpang tersebut.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini