|

Kapolri : Kasus UU ITE Ditangani Lebih Bersifat Edukasi


INILAHMEDAN
- Jakarta : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pelanggaran hukum di dunia siber seperti penggunaan UU ITE kerap disalahgunakan. 

Oleh karena itu, Kapolri mengaku akan lebih selektif dalam menangani kasus yang berbau UU ITE. Polri akan mengedepankan edukasi seperti konsep Presisi yang dicanangkannya.

" Masalah Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice,” ujarnya usai Rapim TNI-Polri 2021 di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/02/21).

Ia mengatakan bahwa UU ITE memang kerap disebut sebagai ‘pasal karet’ ketika ada sebuah kasus. Dengan proses edukasi, Kapolri ingin mengubah stigma kriminalisasi bila ada maayarakat yang saling melapor terkait persoalan UU ITE.

" Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE, tentu berpotensi untuk kemudian digunakan melaporkan atau saling melapor atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan. Dengan UU ITE bisa ditekan dan dikendalikan ke depan,” tuturnya.

Kapolri juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih beretika ketika menggunakan media sosial. Ia berjanji akan mengedepankan upaya persuasif bila menerima laporan terkait UU ITE.

" Sehingga penggunaan ruang siber tetap bisa kita jaga dengan baik, ruang digital bisa kita jaga dengan baik dengan memenuhi etika. 

Tentunya akan ada langkah-langkah yang bersifat preventif, persuasif edukasi yang tentunya nanti akan kita kedepankan terkait dengan hal tersebut,” jelasnya.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini