|

Inspektorat Dan Propam Polri Keluarkan Aturan Larangan Bagi Setiap Anggota


INILAHMEDAN
- Jakarta : Propam Polri mengeluarkan aturan bagi seluruh anggota Polri yakni melarang setiap anggota kepolisian untuk datang/pergi ke lokasi hiburan dan meminum minuman keras (Miras). 

" Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan Propam. Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, Propam akan melakukan tindakan terhadap seluruh anggota yang melanggar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono pada Jumat (26/02/21).

Ia mengatakan keluarnya aturan tersebut sekaitan dengan kasus Bripka CS yang menewaskan tiga orang di kafe kawasan Cengkareng dalam kondisi mabuk. 

Ia juga memastikan akan menindak polisi yang memasuki tempat hiburan dan melakukan beberapa kegiatan di tempat tersebut.

Brigjen Rusdi mengatakan pihaknya juga meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan. Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.

" Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian menindak lanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota yang ada di lapangan,” jelasnya.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini