|

DPRD Medan Gelar Paripurna Pengesahan Pengangkatan Wali Kota dan Wakil



INILAHMEDAN - Medan: DPRD Medan menggelar rapat paripurna pengusulan pengesahan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2021-2024, Selasa (23/02/2021). Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim dan dihadiri Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Medan Wiriya Alrahman.

Menurut Wiriya, pengusulan pengesahan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2021-2024 ini merupakan langkah awal Pemko Medan dalam menjalankan roda pemerintahan di bawah kepemimpinan kepala daerah yang baru. 

"Namun tantangan pembangunan yang dihadapi juga berat terutama di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Banyak permasalahan sosial dan ekonomi dalam pembangunan kota yang harus kita selesaikan bersama," kata Wiriya. 

Namun Wiriya optimis, di tengah-tengah persoalan pembangunan yang multi kompleks, kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang baru nantinya dapat menyelesaikan permasalahan kota yang ada sebagai bentuk pengabdian diri kepada masyarakat.

"Keberhasilan tersebut tentu diwujudkan lewat kolaborasi, koordinasi dan sinergi dengan semua pihak," tambahnya.

Wiriya mengucapkan terima kasih kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Medan yang telah menggelar agenda tersebut sesuai amanat UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 154 ayat 1 huruf E yang berbunyi "DPRD Kabupaten/Kota Mempunyai Tugas dan Wewenang Mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati/Wali Kota Kepada Mendagri Melalu Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat".

Rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Wali Kota dan Wali Kota Medan Terpilih, lalu pembacaan Konsep Keputusan DPRD tentang Pengusulan Pengesahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Berita Acara Surat Keputusan Pengusulan kemudian ditandatangani pimpinan DPRD dan selanjutkan akan diserahkan kepada Gubsu untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.(imc/bsk)



Komentar

Berita Terkini