|

Danrem Pimpin Apel Gabungan Dan Patroli PPKM


INILAHMEDAN
- Bogor : Danrem 061/SK Brigjen Achmad Fauzi memimpin apel gabungan penerapan PPKM berbasis Mikro di Plaza Balaikota Bogor Jalan H Juanda, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Jum'at (12/02/21).

Apel gabungan bersama Satgas PPKM penanganan covid-19 ( Kodim 0606/KB, Polresta Bogor kota dan Satpol PP Kota Bogor) yaitu dalam rangka pemantauan penerapan PPKM di wilayah kota Bogor. 

Dihadiri oleh Dandim 0606/KB (Kolonel Robby Bulan), Letkol Sigit (Kasi OPS Rem), Kasat Pol PP Agustian Syah serta Kabag OPS Polresta (Kompol Prasetyo Purbo).

Danrem menginstruksikan kepada tim Satgas untuk bersama-sama memberikan imbauan kepada masyarakat kota Bogor terkait pemberlakuan PPKM terhitung mulai tanggal 11 s/d 22 Februari 2021. 

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan patroli bersama dengan sasaran meliputi beberapa lokasi, yaitu tempat-tempat kuliner, kafe dan resto.

Sementara rute patroli dibagi dua, kelompok pertama di wilayah Jalan Sudirman-Pemuda-AYani-Padjadjaran hingga Jalan Otista-Balaikota.

Kelompok kedua menyusuri Jalan H Juanda-Padjadjaran-Otista-Suryakancana-Siliwangi-Bina Marga dan Jalan Padjadjaran-Balaikota.

Dalam melaksanakan patroli, Tim satgas masih menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan PPKM yang dilakukan oleh warga tidak menggunakan masker sebanyak 45 orang. 

Sedangkan pengelola restoran/kafe ada 7. Sanksi yang diterima yaitu berupa denda administrasi sebesar Rp 500.000,-/usaha.

Ada dua restauran yang mendapatkan sanksi penutupan sementara karena terbukti telah dua kali melakukan pelanggaran. 

Sanksi diberikan karena restauran tersebut kedapatan masih melakukan aktivitas melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Pelaksanaan patroli gabungan pemantauan PPKM selesai pukul 23.00 WIB. 

Dalam kegiatan itu untuk mengajak warga Kota Bogor agar mematuhi protokol kesehatan secara maksimal dengan menerapkan 5M. 

Yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitaizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi kegiatan.

Sangsi yang diterima oleh pelanggar PPKM (warga) yaitu bisa berupa administrasi maupun sangsi sosial lainnya. Sedangkan untuk pengelola resto/cafe yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi administrasi.

" Saya berharap pelaksanaan patroli ini dapat dilaksanakan semaksimal mungkin untuk lebih meningkatkan pelaksanaan PPKM." tegas Danrem. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini