|

Ayah Gagahi Anak Kandung Selama 4 Tahun



INILAHMEDAN - Asahan: Polres Asahan meringkus tiga kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto mengatakan ketiga kasus itu ada ayah kandung menggagahi anaknya, ayah menggagahi anak tirinya dan kasus pencabulan tenaga pendidik terhadap muridnya di salah satu sekolah. 

Dikatakan Nugroho, Rabu (17/02/2021), salah satu korban pencabulan, sebut saja Nia (15). Kasus itu berawal ketika korban dan ayah kandungnya sama-sama tertidur di ruang tivi sekitar pukul 22:00 WIB. 

"Pelaku terbangun dan langsung beraksi. Korban tersentak dan langsung mengucapkan jangan Yah. Namun pelaku tidak menghentikan niat bejatnya," kata Nugroho. 

Nugroho mengatakan, aksi bejat pelaku berlangsung selama 4 tahun sewaktu kondisi rumah dalam keadaan sepi.

"Kita sangkakan Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E dari UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 Tahun penjara. Karena pelaku adalah ayah kandung korban, maka hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman pidana dimaksud," kata Kapolres. (imc/adlin)

Komentar

Berita Terkini