|

Pengelola Jambur dan Pemilik Hajatan Diancam Dipidana Jika Langgar Prokes Covid-19



INILAHMEDAN - Kabanjahe: Forkopimda Karo sepakat pengelola Jambur dan pemilik hajatan (pesta) di Karo akan diancam dipidana jika dalam pelaksanaan pesta melanggar Prokes (Protokol Kesehatan) Covid-19.
       
Hal itu diungkapkan Kadis Parawisata Karo Munarta Ginting dalam rapat koordinasi yang dihadiri Bupati Karo Terkelin Brahmana dan unsur Forkopimda Karo, masing-masing Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli eko Hadyanto, Kabag Ops Polres Karo Kompol Dearma  Munte dan OPD terkait, Delasa (12//1/2021) di ruang rapat Asisten Pemkab Karo Kabanjahe.
       
Ditambahkan Munarta, dalam menentukan sikap dan sanksi bagi pelanggar Prokes, maka akan dilakukan terlebih dahulu simulasi pada, Jumat ini (15/01/2021) setelah disampaikan kepada pihak pengelola dan pihak yang berpesta, terkait tata cara aturan Prokes yang benar.
     
"Jika kedepan ada yang melanggar Prokes,  sesuai aturan akan ditindak oleh Satgas Penanggulangan Covid-19,"  jelasnya.
     
Sementara itu, Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto mengaku akhir-akhir ini melihat  banyak kegiatan pesta di Jambur Kabanjahe yang notabene belum maksimal melaksanakan protokol kesehatan.
     
"Di sini kita heran dalam pelaksanaan pesta adat, seharusnya harus ada rambu dan aturan pembatasan mencegah kerumunan, bukan kebablasan, dan efeknya bisa  menimbulkan cluster baru Covid-19," tandas Yuli Eko.
     
Kabag Hukum Monika Maytrisa Purba mengatakan, pada prinsipnya aturan  dari tingkat pusat   sudah jelas baik dalam instruksi Mendagri No1/2021 menyebutkan perlunya pembatasan mobilitas masyarakat mencegah  varian baru virus Covid-19.
      
Pada kesempatan yang sama, Bupati Karo Terkelin Brahmana mengaku prihatin,  jika ada indikasi selama ini pengendoran Prokes dari dinas terkait, sehingga kembali diingatkan kepada semua pihak untuk tetap menerapkan Prokes Covid-19 tersebut.
      
"Ini pembelajaran bagi kita semua, jangan nanti muncul kluster kluster baru, kita saling menyalahkan dan saling mencari kambing hitam. Padahal semua sudah ada aturan dan mekanisme," terangnya.
     
Sebagai leading sektor pariwisata, ujar Bupati Karo, pihaknya menganjurkan semua pihak untuk segera melakukan kordianasi dan kolaborasi dengan OPD terkait, pihak pengelola jambur dan Kepala desa, supaya mereka paham Prokes yang sebenarnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
    
"Jangan pernah ragu menegakkan aturan, jika perlu bubarkan kerumunan yang melanggar aturan. Pembubaran demi kebaikan semua pihak, tidak masalah. Pasti masyarakat mendukung," tegas Bupati Karo.
    
Menyikapi pelanggaran Prokes pada acara pesta adat maupun hajatan pesta, Kapolres Tanah Karo melalui Kabag Ops Kompol Dearma Munthe, menyatakan siap mendukung Satpol PP sebagai ujung tombak pemantau penertiban pelanggar Prokes dan akan bersinergi dengan TNI dalam melakukan penegakan hukum.(imc/is)

Komentar

Berita Terkini