|

Komplotan Copet Perempuan Dibekuk Polisi


INILAHMEDAN
- Taput : Empat komplotan perempuan spesialis copet asal kota Medan dibekuk Satreskrim Polres Taput saat menjalankan aksinya di Pasar Tarutung.  

Keempatnya yakni Nur Aisya Munthe (36) warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Hannijar Hasibuan (51) warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun. 

Indahyani (45) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Pasar Senen, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun dan Santi alias Susan (36) warga Jalan Pasar Senin, Lembah Medan, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Mereka komplotan yang selalu beraksi di setiap daerah dalam melakukan pencopetan khususnya pada hari pekan. 

" Tertangkapnya para tersangka ini di Taput, awalnya satu dari mereka yaitu Nur Aisya saat melakukan copet di Pajak Tarutung, Sabtu (09/01/21) sekira pukul 05.30 Wib. 

Lalu dari hasil interogasi tersangka mengaku mereka merupakan komplotan dan masih punya teman yang tinggal di Hotel Diaji Tarutung. Petugas pun mengamankan ketiga temannya dari Hotel Diaji,” ujar Kapolres Taput AKBP Muhammad pada Kamis (14/01/21). 

Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, Kabag Ops Kompol Hitler Sihombing dan Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap, saat dilakukan penggeledahan terhadap ke tiga tersangka lain, ditemukan bungkusan narkoba jenis sabu-sabu. 

Selanjutnya, diboyong ke Mapolres Tapanuli Utara untuk diproses lebih lanjut. Kapolres mengatakan dalam pemeriksaan mereka mengaku komplotan spesialis copet turun dari Medan ke daerah-daerah saat hari pekan. 

" Ke wilayah Tarutung mereka mengakui sudah kedua kalinya,” sebut Kapolres.

Hasil aksinya digunakan untuk biaya makan dan membeli narkoba karena sudah terpengaruh. Sementara narkoba yang diamankan dari kamar hotel untuk dikonsumsi bersama-sama. 

" Barang bukti yang kita amankan yaitu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1,67 gram, tiga pipa kaca bekas pakai, delapan pipet plastik dan tiga jarum suntik," papar Kapolres.

Kini para tersangka ditahan di Mapolres Taput dalam kasus narkoba. Namun, menurut Kapolres mereka masih diproses untuk kasus narkoba. Sedangkan kasus pencopetan diproses setelahnya.  

" Dalam kasus narkoba mereka kita persangkakan dalam pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 UU No 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini