|

Komisi IV Keluarkan Rekom Soal Alih Fungsi Apartemen Jadi Hotel



INILAHMEDAN - Medan: Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan agar PT Waskita Karya Royalti tidak dibenarkan mengalihfungsikan sejumlah kamar di apartemen The Reiz Condo (TRC) untuk peruntukan hotel. 

"Kita minta Pemko Medan menindak tegas dan mengawasinya sesuai fungsi awal," ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, Jumat (29/01/2021). 

Rekomendasi itu, kata Paul, diputuskan setelah pihaknya melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengelola TRC dan intansi terkait. "Demi mengembalikan fungsi TRC  yang sebenarnya yakni apartemen hunian maka Komisi IV memutuskan rekomendasi dimaksud," ujar Paul.

Dijelaskan Paul, ketika pihaknya mininjau TRC dan menemui penghuni apartemen, mereka mengaku ada beberapa kamar hunian yang dijadikan hotel atau kamar sewa. Bahkan fasilitas apartemen seperti cafe dan convenence store (supermarket) telah berubah fungsi menjadi Lobi. "Ini kan salah satu bukti ada perubahan fungsi," tutur Paul.

Perubahan fungsi dari apartemen ke hotel, menurut Paul, sangat jauh selisih nilai retribusinya dari SIMB. "Jika terjadi perubahan fungsi maka harus ada perobahan peruntukan. Itu pun harus melalui musyawarah dengan pemilik apartemen," jelasnya.

Sebelumnya Darwin, salah satu pemilik hunian di TRC mengeluhkan ketidaknyamanan mereka karena ada penghuni kamar tidak jelas. Padahal, kata Darwin, sejak awal peruntukan TRC adalah untuk hunian apartemen bukan hotel atau service apartment. 

"Pihak pengelola jangan melakukan pembohongan dengan menggantikan istilah hotel menjadi service apartment. Yang pasti service apartment itu bukan hunian," ujar Darwin.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini