|

Ini Kata Kapolri Jenderal Idham Soal Maklumat Poin 2 D...


INILAHMEDAN
- Jakarta : Terkait keluarnya 'Maklumat' Kapolri terhadap larangan penggunaan simbol dan atribut FPI serta menyikapi SKB menteri, Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan tetap menjamin kebebasan pers. 

Hal itu ditegaskannya dengan mengeluarkan Surat telegram bernomor: ST1/I/HUM.3.4.5/2021 ditujukan kepada Polda Jajaran. Surat diterbitkan tertanggal 4 Januari 2021 dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Surat Telegram itu sekaligus menjawab polemik poin 2d soal larangan bagi masyarakat mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI. Idham menegaskan poin tersebut tidak menyinggung media atau pers.

" Disampaikan kepada Kapolda bahwa penekanan maklumat Kapolri nomor: MAK/1/2021 tanggal 1 Januari 2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Pada poin 2d, masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait, baik melalui website maupun media sosial. Dalam maklumat poin 2d tersebut tidak menyinggung,” tulis Jenderal Idham Azis seperti disiarkan Divisi Humas Polri pada Senin (04/01/21).

Ia menjelaskan jika poin 2d dalam maklumat soal FPI tidak menyinggung media. Idham menyebutkan bahwa jika Polri menjamin kebebasan pers sepanjang yang dimuat memenuhi kode etik jurnalistik

" Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers dilindungi UU pers, kebebasan berpendapat tetap dapat jaminan konstitusional," tegasnya. 

Jenderal bintang empat itu juga menyampaikan apabila ada masyarakat yang membuat konten dan bertentangan dengan maklumat tersebut, maka Polri akan melakukan penindakan. 

Hal itu akan dilakukan Polri jika konten tersebut menimbulkan kegaduhan, berbau provokasi dan memecah belah.

" Dalam poin 1 dan 2 jika digunakan pada konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila. 

Mengancam NKRI dan Bhineka Tunggal Ika seperti, mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA maka negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan," terangnya. 

Menurutnya, selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. 

" Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers,” pungkas Idham. 

Sebagaimana diketahui Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat yang menjadi kontroversi di masyarakat. 

Keluarnya maklumat itu sehubungan dengan dianggapnya kegiatan Ormas FPI sudah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (imc/joy) 



Komentar

Berita Terkini