INILAHMEDAN - Medan : Tersangka kasus pencurian berinisial EJ (30) warga Jalan TB Simatupang, Kelurahan Lalang diboyong polisi dari rumahnya, Senin (11/01/21).
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti yakni satu linggis, 1 TV LED Merk Sony dan 1 sepeda treadmill.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
" Sudah kita amankan pelakunya dan saat ini sedang kita periksa secara intensif guna pengembangan kasusnya. Kita persangkakan telah melanggar pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
Kasus pencurian itu terjadi di rumah AT alias AAN Jalan Basket, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal pada Jumat (25/01/20) yang mengalami kerugian materil sebesar Rp 16.500.000.
Selanjutnya Tekab Polsek Sunggal dipimpin Panit Reskrim Iptu Ibrahim S segera melakukan pengejaran guna meringkus tersangka. (imc/joy)