|

LBH Medan : Terbitkan Perma No 5/2020 M A Inkonsisten


INILAHMEDAN
- Medan : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut Perma No 5/2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkup Pengadilan. 

Sebabnya, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tersebut diduga bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 F dan melanggar HAM dalam mendapatkan informasi. 

" Serta dapat menghambat hak pers dalam mencari, mengelola dan menyebarluaskan gagasan/informasi kepublik," ujar Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangannya, Rabu (22/12/20). 

Menurutnya, kehadiran jurnalis/pers sebagai pilar demokrasi dalam proses persidangan merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik dan jaminan atas akses terhadap keadilan. 

" Seharusnya M A lebih merasa sangat nyaman dan terlindungi dari praktek-praktek yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Dengan tidak mengahambat pers/sesorang dalam mengambil foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual dalam proses persidangan," sebutnya. 

Lebih jauh ia menilai bahwa hal itu sebagai bentuk inkonsisten M A dalam membuat peraturan. Hal itu jelas terlihat ketika M A pada 7 Februari 2020 membuat Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Nomor 2/2020 Tentang Tata Tertib menghadiri persidangan. 

" Isinya tak jauh berbeda, salah satunya mengatur ketentuan pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan," ungkapnya. 

Namun, katanya, surat edaran (S E) M A tersebut dicabut karena banyaknya penolakan dari kalangan diantaranya organisasi masyarakat sipil dan Pers.

" Parahnya pelanggaran terhadap pasal 4 ayat (6) tersebut dikatagoriakan sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan hal itu secara jelas dan tegas diatur dalam pasal 7 Perma No 5/2020  yang menyatakan sebagai bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan," ucapnya. 

Oleh karena itu, tambahnya, sudah sepatutnya secara hukum, M A mendukung hal tersebut bukan malah sebaliknya. LBH Medan menduga tindakan tersebut dapat menghalangi kerja jurnalistik atau hak dari aprat penegak hukum lainnya. 

Dalam hal ini advokat dengan terbitnya Perma No 5/2020, LBH Medan juga menilai akan menghambat fungsi dan peran pers dalam mencari dan menyiarkan informasi kepada publik. 

" Secara logika semakin banyak yang mengawasi maka semakin taat dan tertib penegakan hukum yang dilakukan," tandasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini