|

Kapolsek Ungkap 4 Tersangka Curanmor Dengan Kaki Ditembak


INILAHMEDAN
- Patumbak : Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza mengungkap empat tersangka tindak pidana Curanmor yang ditembus timah panas pada bagian kaki mereka, di Mapolsek Patumbak, Senin (21/12/20). 

Pengungkapan kasus itu merupakan dari tiga kasus yang terjadi di wilayah hukum (wilkum) Polsek Patumbak dan satu kasus di luar wilkumnya. Dan ditembaknya kaki para tersangka itu karena berusaha melawan walau sudah diamankan petugas. 

Kompol Arfin yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba mengatakan keempatnya yakni KR (25) warga Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. 

SEH alias N (25) warga Jalan Marindal 3 depan Gang Tower, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.

Sedangkan dua tersangka lainnya berperan sebagai penadah adalah PDP alias D (36) warga Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas dan OBA alias C (42) warga Jalan Sejati, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

" Dari penangkapan itu, kita juga mengamankan dua sepeda motor masing-masing Yamaha Lexy BK 5117 AHY dan Honda Scoopy BK 3839 AFE. Kemudian kunci letter T, tali pinggang, baju, sendal dan uang tunai Rp 300.000," katanya. 

Untuk tersangka KR, katanya, mencuri sepeda motor yang terparkir di Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.

" Lalu menjual sepeda motor itu kepada PDP alias D senilai Rp3.000.000. PDP kembali menjual sepeda motor itu senilai Rp 4.800.000 kepada SIJO yang masih DPO," jelasnya. 

Sementara tersangka SEH alias M mencuri sepeda motor parkir di Alfamart Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosasi I, Kecamatan Medan Amplas bersama rekannya R yang juga masih DPO. Mereka lalu menjual sepeda motor tersebut kepada PDP seharga Rp 4 juta.

" Tersangka PDP kembali menjual sepeda motor itu kepada SIJO yang masih DPO dengan harga Rp4,5 juta," papar Arfin.

Selain itu, tambah Arfin, tersangka SEH juga diketahui melakukan pencurian sepeda motor depan Toko Panglong di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, bersama rekannya RH (DPO). Sepeda motor itu lalu dijualnya kepada PDP senilai Rp 3,8 juta.

" Selanjutnya tersangka PDP kembali menjual sepeda motor tersebut kepada OBA alias C seharga Rp 5,3 juta,” beber Arfin.

Arfin menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih memburu empat tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. Adapun modus para tersangka yakni merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban lengah.

" Para tersangka kita jerat dengan pasal 363 (1) KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan. Dan untuk tersangka penadah kita dijerat pasal 481 ayat (1) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Arfin.  (imc/joy) 



Komentar

Berita Terkini