|

Hormati Putusan Hakim Soal Divonisnya Jenderal Polisi, Ini Kata Kapolri......


INILAHMEDAN
- Jakarta :  Kapolri Jenderal Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang memvonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.

" Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut,” kata Jenderal Idham Azis dalam keterangannya dikutip dari Humas Mabes Polri, Rabu (23/12/20).

Ia menyebutkan bahwa dengan vonis yang dijatuhkan itu proses penegakan hukum di internal Polri rjalan secara profesional dan tak pandang bulu. Artinya, siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

" Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun,” tegas mantan Kabareskrim itu.

Selain itu, ia juga menekankan Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.

" Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum,” ucapnya. 

Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.

Sementara Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking masing-masing dihukum pidana 2 tahun 6 bulan penjara. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini