|

Hasyim Minta Pemko Tindaklanjuti Perda Pinjaman Daerah



INILAHMEDAN - Medan: Paripurna Rancangan Peraturan Daerah kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tantang Pinjaman Daerah yang sempat tertunda sehari sebelumnya, akhirnya di sidang lanjutan disahkan menjadi peraturan Daerah (Perda), Selasa (01/12/2020).

Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatangan pimpinan DPRD Medan dengan Pjs Walikota Medan Ir Arief Sudarto Trinughroho MT disaksikan fraksi-fraksi DPRD Medan yang hadir dan Plt Sekwan DPRD Medan, Hj Alida, SH membacakan konsep keputusan DPRD Medan dan konsep persetujuan bersama serta sambutan disampaikan Pjs Walikota Medan Ir Arief Sudarto Trinughroho MT.

Dalam paripurna itu, Hasyim yang memimpin sidang menyampaikan sebanyak 37 orang hadir, baik langsung maupun virtual dan 13 orang tidak hadir.

"Apakah Rancangan Peraturan Daerah kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah ini dapat disahkan?"tanya Hasyim pada dewan yang hadir. "Sah," jawab mereka serempak. Hasyim lalu mengetuk palu.

Ketua DPRD Medan Hasyim yang ditemui seusai pengesahan menyampaikan, dengan disahkannya Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tantang Pinjaman Daerah sudah dicabut dan tidak berlaku lagi yang nantinya akan dibuat dalam lembaran daerah.

Diharapkan Pemko Medan bisa segera menindak lanjuti yang bisa melaksanakan Perda yang sudah disahkan pencabutan Perda yang sudah disahkan terkait dengan pencabutan dari Perda nomor 1 tahun 2013 pinjaman daerah ini.(imc/bsk)



 

Komentar

Berita Terkini