|

FKPPN Sumut Ancam Ini Jika Kementerian Tidak Bayar SHT 17.179 Karyawan Purnakarya PTPN II



INILAHMEDAN - Medan: Dewan Pimpinan Wilayah FKPPN (Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara) Sumut mendesak Kementerian BUMN Cq Dirut PTPN III Holding untuk segera membayar SHT (Santuan Hari Tua) terhadap 17.179 karyawan purnakarya PTPN II yang totalnya sebesar Rp798,207 miliar. 

Desakan itu ditegaskan Ketua, Sekretaris dan Wakil Ketua DPW FKPPN Sumut Josian Tarigan, Syamsul Bahri dan Heru Pradoyo kepada wartawan, Minggu (20/12) di Medan usai menggelar pertemuan antara perwakilan karyawan purnakarya PTPN II membahas masalah macetnya pencairan SHT tersebut.

Menurut Josian, berdasarkan data yang diperoleh FKPPN Sumut, hingga tahun 2019, sedikitnya 17.179 karyawan purnakarya PTPN II  yang terdiri dari, pimpinan 640 orang dan karyawan pelaksana sebanyak 16.539 orang hingga saat ini belum mendapatkan SHT tersebut. 

Padahal, tambahnya,  SHT karyawan PTPN lainnya yang juga dipimpin Dirut PTPN III Holding, seperti  PTPN III, PTPN IV dan PTPN V,  sudah dibayar secara tuntas. Sementara, karyawan purnakarya PTPN II belum juga terealisasi hingga saat ini, sehingga para purnakarya merasa resah dan kecewa atas kebijakan tersebut.

"Kementerian BUMN Cq  Dirut PTPN III Holding, hendaknya jangan pilih kasih atau  ada anak tiri dan anak kandung dalam pembayaran  SHT karyawan purnakarya, karena SHT tersebut merupakan hak seluruh karyawan untuk mendapatkannya," tandas Josian senada dengan Syamsul Bahri.

Josian, Syamsul dan Heru Pradoyo menegaskan,  SHT tersebut saat ini sangat dibutuhkan dan ditunggu para karyawan purnakarya PTPN II, karena di masa pandemi Covid-19 ini, hampir semua lapisan masyarakat khususnya para pensiunan perkebunan menghadapi kesulitan perekonomian. 

Berkaitan dengan itu, Josian kembali mendesak Kementerian BUMN Cq Dirut PTPN III Holding untuk segera membayar SHT karyawan purnakarya tersebut, jangan sampai ribuan massa pensiunan turun ke jalan memprotes sikap para pemangku kebijakan di perusahaan BUMN tersebut.

Diaku Josian, Syamsul dan Heru, jika Kementerian BUMN Cq Dirut PTPN III Holding tidak juga menyahuti tuntutan 17.179 karyawan purnakarya PTPN II untuk membayar SHT, direncanakan ribuan massa "mengancam" akan  turun ke jalan menuntut hak-hak mereka segera dicairkan.(imc/is) 

Komentar

Berita Terkini