|

Bupati Karo Teken MoU Tax Clearance di Hadapan Wakil Ketua KPK



INILAH MEDAN - Medan: Bupati Karo Terkelin Brahmana melakukan penandatanganan MoU (Memory Of Understanding) tax clearance bersama Bupati /Wali Kota se-Sumut di hadapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Forkopimda Sumut.
     
"Komitmen ini sebagai bentuk kepala daaerah harus memiliki catatan pajak yang tertib (tax clearance) dan menyertakan upaya mendorong penerimaan pajak sebagai program kerja yang langsung  diawasi  oleh KPK," ujar Bupati Karo Terkelin Brahmana seusai menandatangani  MoU, Rabu (02/12/2020) di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut.
      
Tax clearance, menurut Terkelin, sangat perlu didukung, apalagi dalam sektor Pendapatan Asli Daerah Karo, karena akan berdampak positif dan sejalan dengan "tapping box "sebanyak 70 titik dalam mendongkrak optimalisasi PAD. 
       
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan sesuai tupoksinya ada 30 jenis Tipikor, namun dikategorikan menjadi  7 jenis korupsi. Ketujuh jenis itu wajib kepala daerah hindari dan jangan sampai  melakukan salah satu kejahatan korupsi tersebut.
     
"Ke tujuh jenis korupsi ini sebagai warning, yakni  penyalahgunaan wewenang, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi," bebernya.
    
Untuk itu, katanya, dalam  rapat kordinasi, kolaborasi pencegahan korupsi di sektor pendapatan, maka setiap daerah harus mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah dan optimalisasi aset, melalui tax clearance.
       
Sementara itu, Gubsu Edy Rahmayadi menambahkan, tax clearance ini dilakukan sebagai bentuk komitmen setiap kepala daerah dengan Provinsi Sumut dalam menambah PAD  maupun bayar pajak. Sistem ini akan bekerja dan tentunya akan diawasi KPK.(imc/is)

Komentar

Berita Terkini