|

Tiga Tahun 'Buron', Pas Curi Sawit Iwan Lecit Diciduk Polisi


INILAHMEDAN
- Perbaungan : Iwan Kurniawan alias Iwan Lecit (21) warga Lingkungan XI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupate Serdagng Bedagai (Sergai) akhirnya diringkus petugas Polsek Perbaungan pada Jumat (23/10/20) lalu.

" Yang bersangkutan kita tangkap sesuai laporan korbannya dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan nomor LP/182/IX/2017/SU/Sek Perbaungan pada Kamis 28 September 2017," kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak pada wartawan, Minggu (01/11/20). 

Menurutnya, tersangka dalam menjalan aksinya tidak segan untuk melukai korbannya. Dan tersangka juga sempat menjadi buron 

petugas dari sejumlah aksi kejahatan yang dilakukan karena 'licin' selalu berhasil lolos dari sergapan petugas kepolisian. 

" Tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap melakukan aksi kejahatannya disejumlah TKP tersebut dikenal cukup tengik dengan julukan 'Iwan Lecit'," jelasnya. 

Namun begitu, setelah sekian lama menjadi buron, berdasarkan informasi yang diperoleh petugas,  bahwasanya tersangka sudah kembali dari pelariannya dan sering melakukan pencurian di seputaran Desa Bengkel hingga Desa Sei Sijenggi. 

" Berkat kerjasama yang baik pada Jumat ( 23/10/20) sekira pukul 19.30 WIB tersangka sedang melakukan pencurian buah tandan sawit. Dan petugas berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti ke Polsek Perbaungan," paparnya. 

Kini untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya serta dari interogasi tersangka mengakui semua perbuatannya. 

" Tersangka kita jerat pasal 365 dari KUHPidana dengan acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Kapolres. (imc/joy)



Komentar

Berita Terkini