|

Satpol PP Kota Medan Tindak Tegas yang Abaikan Prokes Covid-19



INILAHMEDAN - Medan: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan selaku Koordinator Keamanan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Pemko Medan mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Instansi itu juga terus melakukan penegakkan Perwal 27/2020 Kota Medan guna meminimalisir penyebaran Covid-19.

Hal itu ditegaskan Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan di Posko Satgas Covid-19 Medan Jalan Rotan, Kamis (05/11/2020).

Kata Sofyan, sejak April lalu hingga seterusnya mereka terus melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan.

Sebagai koordinator keamanan, sambung Sofyan, selain sosialisasi, pihaknya bersama tim juga melakukan penindakan berupa pemberian sanksi bagi perorangan dan kelompok usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan atau melanggar Perwal.

Bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan, sejak April lalu hingga saat ini, Satpol PP telah melakukan penindakan bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

"Saat ini sudah ada sekitar 4.500 warga yang kita tindak akibat tidak menggunakan masker. Sanksi yang kita berikan penahanan kartu identitas," sebut Sofyan.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, Tim Gugus Tugas juga sudah melakukan tindakan. Saat ini 78 pelaku usaha dari berbagai sektor yang melanggar protokol kesehatan telah diberikan sanksi administrasi.

Sedangkan sanksi hingga penutupan usaha juga telah dilaksanakan kepada 1 unit usaha jajanan kuliniler yaitu Mega Park.

"Kita tutup selama 1 minggu. Setelah pemilik berjanji akan mematuhi protokol kesehatan maka kita benarkan untuk dibuka kembali. Saat ini terbukti usaha dimaksud sudah mentaati protokol kesehatan dan tetap dalam pantauan kita," jelas Sofyan.

Ditambahkan Sofyan, seluruh organisasi yang bergabung dalam tim Gugus Tugas Covid-19 seperti Dinas Pariwisata terus melakukan  sosialisasi Perwal 27/2020 kepada masyarakat dan pelaku usaha. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini