INILAHMEDAN - Pematang Siantar : Diduga 'bandar' (BD) narkoba sabu dua tersangka diamankan Satres Narkoba Polres Pematang Siantar pada Jumat (30/10/20).
Keduanya yakni Suheri (30) warga Karang Anyer, Kabupaten Simalungun dan Erwin (27) warga Tambun Nabolon, Perumahan Bunda Mas, Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
" Jadi penangkapan keduanya dilakukan atas informasi yang diterima petugas Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar dari personil Polres Simalungun, bahwa ada mengamankan dua laki-laki tindak pidana narkotika," ujar Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar Iptu Rusdi, Minggu (01/11/20).
Menurutnya, dari informasi itu kemudian personil Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar menuju TKP dan mendapatkan kedua tersangka sudah diamankan oleh personil Polres Simalungun dari dalam rumah dengan barang bukti satu paket narkotika jenis shabu berat 1.58 Gram.
Lalu satu plastik berisi dua puluh satu paket narkotika jenis ganja dengan berat 25.22 Gram, satu timbangan digital, satu kotak yang lima puluh plastik klip kosong dan sendok terbuat dari pipe serta dua telepon selular.
" Ya benar, ada penangkapan terhadap kedua tersangka. Atas kerjasama yang dilakukan petugas kita dengan pihak polres Simalungun," akunya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112, 114, UU 35/2009 tentang Narkotika.
Kini keduanya dan seluruh barang bukti di Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (imc/joy)