|

Wong Desak Pemko Medan Realisasikan Perda Penanggulangan Kemiskinan



INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen mendesak Pemko Medan segera merealisasikan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota  Medan.

Hal ini dikatakan Wong pada Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan di Jalan Seser, Minggu (25/10/2020).

Sosialisasi perda ini dihadiri 200-an warga dari Kecamatan Medan Tembung. Wong yang didampingi perwakilan dari Dinas Sosial Kota Medan Deddy IIrwanto Pardede, perwakilan dari kantor Camat Medan Tembung Rinaldi Z Siregar dan staf DPRD Medan Sampe Manurung. 

"Perda No 5 Tahun 2015 harus segera ditindaklanjuti agar dapat segera diterapkan kepada masyarakat di Kota Medan. Untuk itu, kita desak supaya Pemko Medan fokus memperjuangkan peningkatan taraf hidup warga miskin dengan penegakan perda. Saat ini masih banyak warga Medan yang hidupnya di bawah garis kemiskinan dan harus ditingkatkan," terang Wong.

Isi perda itu, kata Wong, diatur bahwa seluruh warga negara memiliki hak atas penghidupan yang layak. Termasuk hak untuk bersekolah bagi anak-anak yang masih di usia sekolah.

"Pemko Medan diharapkan konsen memikirkan bagaimana caranya untuk menanggulangi kemiskinan, jangan ada lagi anak putus sekolah karena alasan tidak ada biaya (miskin)," tegas Wong. 

Kata Wong, Pemko juga harus tetap memperjuangkan bedah rumah bagi warga miskin yang rumahnya tidak layak huni. "Termasuk juga BPJS Kesehatan dan bantuan bagi orangtua yang tidak mampu  lagi bekerja," ungkapnya.

"Sama hal nya, pada Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD," terang Wong Chun Sen.

Selanjutnya, tambah Wong, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemko Medan dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini