|

Penyebar ' Sara ' Di Medsos Ditahan Polda Sumut


INILAHMEDAN
- Pakpak Barat : Diduga penyebar isu suku, ras, agama dan antargolongan (SARA) melalui media sosial (medsos) di Kabupaten Pakpak Bharat tersangka EM ditahan Unit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut pada Sabtu (10/10/20). 

Demikian Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan soal penahanan tersangka penyebar isu SARA tersebut, Senin (12/10/20). 

Ia menyebutkan, tersangka saat ini mendekam di dalam sel tahanan Rumah Tahan (Rutan) Polda Sumut, untuk proses hukum selanjutnya. 

“Penahanan terhadap tersangka sesuai perintah surat penahanan (SP. Han) Nomor : SP.HAN/59/X/2020/KRIMSUS, tanggal 08 Oktober 2020, dalam perkara TP SARA di Pakpak Barat,” ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku yang diduga penyebar isu SARA tersebut diamankan personel Ditreskrimsus Polda Sumut pada Kamis (08/10/20) dini hari. 

" Tersangka salah seorang Tim Sukses (Timses) dari calon kepala daerah di Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara yang telah menyebarkan isu SARA di medsos,” kata mantan Kapolres Nias Selatan itu. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini