|

Penjudi Tembak Ikan Diciduk Polres


INILAHMEDAN
- Sergai : Petugas Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menciduk dua tersangka pemain judi (penjudi) ketangkasan ikan di Dusun V, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, pada Selasa(20/10/20). 

Keduanya diamankan sekira pukul 19:30 WIB. Dua pelaku itu yakni penjaga dan pemain berinisial DTS (32) sebagai pemilik sekaligus penjaga mesin dan RT(45) selaku pemain. 

" Dari penangkapan itu, Tekab Scorpions menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah, 1 buah Chip, 1 buah meja ikan- ikan," ujar Kapolres AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Rabu (21/10/20).  

Menurutnya, kejadian bermula berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa dilokasi Dusun V, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, ada sebuah kedai menyediakan judi mesin ketangkasan jenis tembak ikan.

Atas informasi tersebut, tim Opsnal Polres dipimpin Kanit I Sat Reskrim Iptu I Made Dwi Krisnanda melakukan serangkaian penyelidikan diseputaran lokasi tersebut. 

Sekira pukul 19:30 WIB tim Opsnal Polres menggrebek lalu mengamankan dua pelaku dan barang bukti judi tembak ikan. 

Kapolres AKBP Robin juga mengatakan dari introgasi terhadap tersangka DTS mengaku bahwa cara permainan judi mesin ketangkasan jenis tembak ikan, pemain membeli kredit poin sebanyak- banyaknya yang terdapat dalam Chip dengan nilai Rp.1000 untuk per kredit poin.

Tersangka juga menerangkan omset per hari antara Rp.800.000 s/d 1.000.000 dan mendapat imbalan sebesar Rp.130.000 dari omset yang didapat. Bahkan tersangka menerangkan bahwa pemilik judi mesin ketangkasan jenis tembak ikan tersebut adalah Along. (imc/joy) 



Komentar

Berita Terkini