|

Mau Pakai Sabu Bersama, 4 Pemuda Diamankan


INILAHMEDAN
- Medan : Empat pemuda terpaksa meringkuk di sel Mapolsek Medan Kota setelah disergap petugas Reskrim, di Jalan Brigjen Katamso, Gang Masjid, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, dengan satu paket sabu dan alat isapnya yang ingin 'dipakai' bersama. 

" Mereka itu rencananya mau menyabu bersama, tapi petugas mendahului mereka dengan menangkapnya pada Sabtu tengah malam (17/10/20)," kata Kapolsek Kompol Riki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Kamis (22/10/20). 

Keempat tersangka itu antara lain, Mulkan (49) warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Fadli (44), warga Jalan Sei Meincirim, Sunggal. 

M Halis Faisal Lubis (42) warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun dan Yanto Nasution (44) warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun. 

Disebutkan, penangkapan keempat tersangka berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut petugas mendatangi satu rumah sekaligus melakukan penggerebekan. 

" Kita dapat informasi bahwasanya ada 4 orang di sebuah rumah yang ingin mengkonsumsi sabu,” sebut Yaqin.

Kepada para tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dari UU No 35/2009 tentang Narkotika. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini