|

Mau Nyabu, Ketahuan Polisi Yah Gol Lah,,,


INILAHMEDAN
- Sibolga : Dua remaja yang masih berstatus pelajar terpaksa meringkuk di sel polisi jajaran Polres Sibolga. Pasalnya, kedua remaja itu diamankan petugas kepolisian saat hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. 

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, keduanya diamankan dari rumahnya pada Sabtu dinihari (17/10/20) sekira pukul 03.40 WIB. 

Masing-masing berinisial MY (21) warga Jalan Elang, Pancuran Bambu, Sibolga. Satunya lagi berinisial HHS (16) masih pelajar, warga Jalan Cendrawasih, Pancuran Bambu, Sibolga.

" Saat diamankan mereka sedang berbaring di ruang tamu tersangka MY,” ujarnya, kemarin. 

Di ruang tamu tersebut polisi menemukan 1 pisau lipat, 2 pipet plastik, 1 mancis gas terpasang pipa jarum suntik yang akan digunakan sebagai alat mengkonsumsi sabu-sabu. 

" Dari saku celana salah seorang dari mereka itu disita uang sebanyak Rp 80 ribu. Setelah dilakukan penggeledahan di lemari pakaian ditemukan 2 bungkus sabu-sabu seberat 0,9 gram,” ungkapnya. 

Keduanya langsung diboyong ke Polsek Sibolga Sambas dan diserahkan ke Polres Sibolga. Setelah dilakukan tes urin, hasilnya positif. 

Tersangka MY menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut diterimanya dari temannya yang identitasnya telah dikantongi polisi saat menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada mereka. 

Dikatakan Sormin, ketika dilakukan pengembangan, teman tersangka yang memberikan sabu-sabu tidak berhasil ditemukan. Saat ini kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga. 

Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini