|

Keluarga Korban Tahanan Tewas Buat LP Propam Dan SPKT, Kapolsek Dan Kanit Res 'Bantah'


INILAHMEDAN
- Medan : Usai membuat laporan polisi (LP) dengan nomor: SPKT/1924/X/SUMUT/2020 pihak keluarga korban kasus tewasnya dua tahanan di Mapolsek Sunggal juga membuat LP di Propam Polda Sumut bernomor : STPL/59/X/2020, Rabu (07/10/20). 

" LBH Medan telah membuat LP baik di SPKT dan Propam Poldasu bersama keluarga korban guna meminta Kapolda dan jajarannya segera memproses dengan profesional, serius dan transparan agar jelas secara hukum penyebab kematian kedua korban tahanan tersebut," ujar Irvan Sahputra Wakil Direktur (Wadir) LBH Medan. 

Ia mengatakan, pihaknya juga berharap dan meminta jangan ada upaya menutupi perilaku oknum, karena ini akan menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum utamanya ditingkat kepolisian. 

" Artinya, kedepan jangan ada lagi kejadian memilukan seperti ini. Sebab kejadian ini bukan yang pertama kali, sebelumnya juga kita ketahui adanya dugaan penyiksaan terhadap Sarpan, Rudolf Simanjuntak," jelasnya. 

Menurutnya, dalam kasus tersebut, pihaknya juga meminta Kapolda untuk melakukan autopsi terhadap jenazah kedua korban itu agar membuktikan apakah ada ato tidaknya perbuatan tindak pidana yang terjadi. 

" Dan untuk LP di Propam Polda tersebut, kita meminta Kapolda dan jajarannya (Bid Propam) segera memproses adanya dugaan pelanggaran kode etik Polri yang terjadi di Polsek Sunggal terkait kematian dua tersangka yaitu, Joko Dedi Kurniawan dan Rudi," sebutnya.. 

Ia mengatakan, dalam hal ini banyak kejanggalan sebagaimana dengan surat kematian yang diterbitkan oleh pihak RS Bayangkara. Salah satunya yakni tidak ada menjelaskan penyebab kematiannya. 

" Jadi bagaimana mungkin pihak Polsek mengetahui jika tersangka tersebut meninggal karena sakit. Jelas ini sangat tidak masuk akal.

Oleh karena itu demi tegaknya hukum dan keadilan sudah sepatutnya LP harus diproses dan diusut tuntas," pungkasnya. 


Terpisah, baik Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi maupun Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak membantah keras dua tahanan meninggal itu karena dianiaya. 

" Tidak ada dianiaya, dua tahanan kasus pencurian itu meninggal di RS Bhayangkara Medan akibat sakit," kilah mereka, Rabu (07/10/20).  

Disebutkan, pasca tewasnya dua tahanan Polsek Sunggal dalam kasus polisi dan anggota BNN gadungan, Joko Dedi Kurniawan (36) warga Sentis, Deli Serdang dan Rudi Effendi (40) warga Mesjid Jamik Batangkuis. 

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak membantah kematian tersangka Joko akibat dianiaya oknum petugas pada Selasa (06/10/20) pagi sekira pukul 10.00 WIB. 

Budiman mengatakan, kedua tersangka tersebut ditahan di Polsek atas kasus pencurian kekerasan dengan modus mengaku sebagai petugas polisi (polisi gadungan) dan juga mengaku sebagai anggota BBN gadungan. 

Dengan beberapa orang temannya antara lain Yogi Angga (20) warga Jalan Jati Rejo Desa Sempali, Suprianto (40) Edi Syahputra (32), Ari (25) serta Khairunnisa (18) dan Muhammad Budiman (34) keempatnya warga Seintis Deli Serdang yang ditangkap pada, Selasa (08/09/20) lalu sekira pukul 23.00 WIB.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor korban Honda Vario BK 4801 PBH, mobil Kijang LGX BK 1374 DS. Juga kartu anggota BNN, 2 pucuk pistol mainan, borgol, handpone dan berkas-berkas.

Ia mengatakan, setelah ditahan Joko dan Rudi mengalami sakit beberapa kali. Pada 23 September 2020, tersangka Joko mengalami keluhan lambung dan kepala. 

Selanjutnya penyidik membawa tersangka ke RS Bhayangkara Medan. Setelah diperiksa dokter, tersangka diperbolehkan pulang.

Kemudian pada 25 September 2020, tersangka mengeluh sakit dan kembali dibawa berobat ke RS Bhayangkara dengan keluhan lambung dan kepala. Setelah diperiksa oleh dokter, tersangka disarankan untuk opname. 

Pada saat itu, penyidik Polsek Sunggal langsung memberitahukan kepada keluarganya yang selanjutnya ikut menemani tersangka.

Setelah diopname selama 3 hari, dokter yang merawat menyatakan Joko sudah sembuh dan diperbolehkan pulang pada 28 September 2020.

Selanjutnya pada 29 September 2020, tersangka kembali mengeluh sakit dan setelah diperiksa dokter, tersangka diperbolehkan meninggalkan RS Bhayangkara. 

Dan 1 Oktober 2020 tersangka mengeluh sakit dan dibawa ke rumah sakit setelah diperiksa tersangka diperbolehkan meninggalkan RSU Bhayangkara.

Di 2 Oktober 2020 sekira pukul 08.00 WIB tersangka kembali mengeluh sakit dan petugas langsung membawa ke RSU Bhayangkara dan dilakukan perawatan oleh dokter. Namun setelah ditangani dokter yang merawat, tersangka dinyatakan meninggal dunia.

Lebih lanjut diutarakan Budiman Simanjuntak, saat berada dalam perjalanan menuju RS Bhayangkara, pihaknya telah menghubungi keluarga tersangka dan memberitahukan kondisi tersangka yang kembali sakit.

" Setelah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter, pihak Polsek Sunggal sesuai dengan SOP yang ada dan koordinasi dengan pihak kedokteran untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah Joko, tapi pihak keluarga dalam hal ini adalah istri dan pamannya bermohon dengan sangat agar tidak dilakukan otopsi dengan membuat surat permohonan," sebutnya.

Meski dari Polsek Sunggal sudah menyarankan agar mereka berembuk terlebih dahulu dengan keluarga yang lain, namun atas nama keluarga almarhum Joko menyatakan ikhlas atas kematiannya dan memohon agar tidak dilakukan otopsi jenazah. 

Atas dasar permohonan keluarga tersangka itulah, pihak Polsek Sunggal selanjutnya meminta kepada dokter agar dilakukan visum luar saja dan usai dilakukan visum, kemudian jenazah diserahkan kepada pihak keluarganya untuk dikebumikan.

" Jadi tidak benar jika dikatakan bahwa terhadap tersangka Joko mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polsek Sunggal," tandasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini