|

Gubernur Sumut Kukuhkan Tim TPAKD 2020, Bupati Karo Sebagai Pengarah



INILAHMEDAN - Kabanjahe: Gubernur Sumut  Edy Rahmayadi mengukuhkan tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Karo dan menetapkan Bupati Karo Terkelin Brahmana sebagai pengarah.

Pengukuhan TPAKD dilakukan Edy Rahmayadi melalui  virtual, Selasa (20/10/2020)  di ruang Kominfo Comand Center (KCC) di kantor Bupati Karo. 

Adapun para Peserta yang dikukuhkan, yakni  Bupati Karo Terkelin Brahmana selaku pengarah, Kordinator Sekda Drs Kamperas Terkelin Purba dan para anggota Asisten III  Administrasi Mulianta Tarigan, Asisten UI Ekbang Dapat Kita Sinulingga, Kadisnaker Adison Sebayang.                  

 Kadis Sosial Benyamin Sukatendel, Kadis Pendidikan Edi Surianta Surbakti, Kadis Kominfo Jonson Tarigan, Kadis Perikanan Sarjana Purba, Kepala Bappeda Ir.Nasib Sianturi, Kabag Ekonomi Rismawati br Ginting, dan pimpinan PT Bank BRI, Bank Sumut, Mandiri dan BNI. 

Dalam arahannya, Edy Rahmayadi menyampaikan bahwa tujuan  pembentukan TPAKD sebagai salah satu instrumen dalam mengakselerasi perluasan akses keuangan di daerah, sehingga masyarakat Indonesia dapat memahami manfaat dari produk/layanan jasa keuangan serta menggunakannya secara lebih efektif dan efisien.  

Usai dikukuhkan,  Bupati karo Terkelin Brahmana menambahkan, agar yang terlibat didalam susunan TPAKD supaya bekerja lebih intensif dan memahami pergolakan layanan jasa keuangan.

Apalagi tim ini sudah ada penambahan dari sebelumnya terdiri dari Pemerintah Daerah, OJK, Bank Indonesia, instansi vertikal di daerah dan industri jasa keuangan serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

Oleh karena itu, katanya, TPAKD diharapkan dapat memberi manfaat kepada masyarakat dan pelaku UMKM khususnya dalam mengakses layanan jasa keuangan.

Di samping itu, Terkelin meminta kepada  seluruh TPAKD yang turut ambil bagian  mampu mengembangkan website TPAKD yang informatif dan solutif, sehingga  manfaat dari produk/layanan jasa keuangan dalam memajukan perekonomian daerah tercapai. (imc/is) 




Komentar

Berita Terkini