|

Cabuli Adiknya Isteri 'Dijeput' Polisi


INILAHMEDAN
- Patumbak : Seorang tersangka perbuatan cabul (pencabulan) 'dijeput' petugas Reskrim Polsek Patumbak di Pasar V Patumbak, kemarin.

Kapolsek Kompol Arfin Fachreza menyebutkan, tersangka bernama Abdul Amin Lubis (30) itu telah dilaporkan korbannya Juli Setiawati (16) warga Pasar V, Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak pada 22 September 2020 lalu. 

" Dari pengaduan yang disampaikan korban, petugas melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku," ujarnya yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba dan Panit Reskrim Ipda M Yusuf Dabutar, Kamis (22/10/20).   

Dikatakan, tersangka yang tinggal di Gang Jati, Dusun II, Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak tersebut merupakan abang ipar dari korban. 

" Jadi korban saat itu sedang berada di rumah sendiri yang didatangi oleh tersangka," sebutnya. 

Tiba tiba tersangka langsung memeluk korban dari belakang dan melakukan pencabulan. " Hingga akhirnya perbuatan tak senonoh itu dilakukan sebanyak tiga kali," jelasnya. 

Lalu keberadaan tersangka diketahui oleh petugas setelah mendapat informasi dari warga. Dengan sigap tim yang dipimpin Kanit bersama Panit Reskrim melakukan pengecekan di lokasi keberadaan tersangka dan melihatnya kemudian memboyongnya ke Mapolsek pada Senin (11/10/20).  

" Dari perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 jo 76d subs pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17/2016 tentang penetapan Perpu No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini