|

3000 Gram SS Disergap Dari Pasutri


INILAHMEDAN
- Medan : Pasangan suami-isteri (Pasutri) disergap petugas Satnarkoba Polrestabes Medan karena membawa sabu 3 Kg di Jalan Sisingamangaraja Medan, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Ampas, depan gerbang tol Amplas. 

Pasutri itu Muhamamad David alias Koko (37) dan Painten (33) warga Jalan Gunung Kelawas, Desa Gunung Kelawas, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

" Petugas menyita barang bukti 3 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3000 gram, 2 ransel, 1 goni dan 1 sepeda motor Ninja  BK 6455 PUL," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar didampingi Wakasat Kompol  Dolly Nainggolan bersama Kanit I Idik AKP Paul Simamora di Mapolrestabes Medan pada Senin petang (19/10/20). 

Ia mengungkap bahwa penangkapan pada Sabtu 10 Oktober 2020 sekira pukul 21. 00 WIB di Jalan Sisingamangaraja Medan. 

Keduanya tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika dengan sebutan sabu. " Keberhasilan itu juga berkat informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya dua orang yang membawa sabu di Kota Medan. Sehingga dengan informasi itu langsung dikembangkan," jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini. 

Sementara keterangan kedua tersangka, barang haram itu (siputih) diperoleh dari seorang pria suruhan beriinsial YT (DPO).  

AKBP Ronny menambahkan, harga sabu per Kg senilai Rp 400 juta rupiah. " Total harga sekitar Rp 1, 2 miliar," tukasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini