|

Tim Gabungan Razia Masker di Pusat Keramaian Kota Medan


INILAHMEDAN – Medan: Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan mengadakan razia masker, sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan pembagian masker di sejumlah pusat keramaian di Kota Medan, Selasa (15/09/2020) malam.

Tujuan razia untuk pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah ini.

Berangkat dari Posko GTPP Covid-19 di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Tim Gabungan yang juga melibatkan personel dari Kodim 0201/BS, Polrestabes Medan, Yon Zipur 1/DD, Satpol PP, Dinas Pariwisata Medan, BPBD serta Humas, dibagi menjadi 3 tim. Masing-masing tim berjumlah sekitar 35 personel.

Usai apel kesiapan, Tim 1 langsung bergerak menyusuri Jalan Gagak Hitam dan Jalan Kapten Muslim. Tim 2 menyusuri kawasan Lapangan Merdeka, Jalan HM Yamin, Jalan Merak Jingga, Jalan Perintis Kemerdekaan serta sepanjang Jalan H Adam Malik. Kemudian Tim 3 menyasar Jalan Dr Mansyur dan Jalan Setiabudi. Sasarannya tempat keramaian, restoran, rumah makan, kafe dan pasar.

Tim 1 yang dipimpin langsung Wakil Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Medan - Binjai - Deliserdang (Mebidang) Kolonel Azhar Mulyadi mendisiplinkan dua titik lokasi yang disinyalir menjadi tempat berkumpul para anak muda.

Tim mulai menyusuri restauran dan kafe-kafe yang berada di sepanjang Jalan Gagak Hitam. Ketika sampai di bekas SPBU Petronas, banyak pengunjung tidak menggunakan masker dan tidak melakukan jaga jarak saat sedang makan.

Tim juga mendatangi salah satu KTV yang berada di Jalan Kapten Muslim. Azhar pun menyosialisasikan pentingnya penerapan protokol kesehatan dan mengingatkan agar pengelola membatasi jumlah pemakai ruangan.

Sejumlah pengelola rumah makan hingga tempat hiburan malam pun diberi teguran bagi yang belum menerapkan standar protokol kesehatan seperti penggunaan masker, pelindung wajah, sampai mengatur jarak pengunjung seperti memberikan tanda larangan duduk sesuai batas aman.

Ditegaskannya, teguran diberikan kepada pengelola tempat keramaian, mulai dari lisan hingga teguran tertulis. Bahkan pihaknya memberikan ancaman menutup usaha yang masih membandel.

Sementara di lapangan, Kasatpol PP Kota Medan Sofyan mengatakan bahwa teguran tulisan merupakan ultimatum kepada pengelola tempat keramaian yang tidak mengindahkan peraturan pemerintah di masa pandemi. Bahkan selain razia, pihaknya juga akan melakukan pemantauan tertutup untuk melihat apakah tempat yang sudah diberikan peringatan, kembali melanggar.

Sementara itu, berdasarkan laporan dari Tim GTPP Covid-19, razia gabungan tersebut berhasil menyasar 45 lokasi keramaian, sebanyak 7 pengelola usaha diproses BAP, 32 orang tindakan fisik dan pembagian 300 lembar masker.

Terpisah, usai razia gabungan tersebut, Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Mebidang Arsyad Lubis didampingi Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar mengatakan, razia gabungan di pusat keramaian akan terus digelar dalam upaya pendisiplinan protokol kesehatan di tengah masyarakat.(imc/bsk)









Komentar

Berita Terkini