|

Komisi III Rekomendasikan Penerbitan Perwal

INILAHMEDAN - Medan: Komisi III DPRD Medan merekomendasikan percepatan penerbitan Peraturan Walikota (Perwal) Medan mewajibkan segala jenis daging yang masuk wilayah Kota Medan harus melalui pengawasan Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH). Dalam isi Perwal juga supaya mengatur sanksi tegas bila saja terjadi pelanggaran.

Rekomendasi tersebut merupakan kesepakatan Komisi III DPRD Medan bersama pihak PD RPH, di ruang Komisi III gedung dewan, Minggu (20/09/2020). Rapat dipimpin Ketua Komisi III M Afri Rizki Lubis didampingi Wakil Ketua Abdul Rahman Nasution, Sekretaris Erwin Siahaan didampingi anggota Siti Suciati, Hendri Duin, Irwansyah, Rudiansyah Sitorus dan Abrar Tarigan.

Disampaikan Rizki Lubis, dengan adanya Perwal sebagai regulasi akan menguatkan kinerja PD RPH melakukan pengawasan serta penindakan terhadap maraknya daging yang beredar di Medan diluar pengawasan RPH Medan.

Padahal, tambah Rizki, fungsi RPH salah satu perusahaan milik Pemko Medan untuk menjamin seluruh daging yang beredar di Kota Medan agar terjamin soal kesehatan dan kehalalannya. 

Sebelumnya, Dirut PD RPH Ainal Mardiah memaparkan pihaknya saat membutuhkan Perwal turunan Perda sebagai regulasi memberikan saksi bagi pelanggar ketentuan.(imc/bsk)




Komentar

Berita Terkini