|

Bupati Karo: Kedapatan Tidak Pakai Masker Denda Rp100 Ribu - Rp300 Ribu


INILAHMEDAN - Kabanjahe: Bupati Karo Terkelin Brahmana memberi peringatan kepada seluruh elemen masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19  atau tidak memakai masker akan diberi  sanksi tegas dengan denda Rp100 ribu - Rp300 ribu.
       
"Bagi pelanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi, tidak ada lagi kompromi. Ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian agar tidak bertambahnya klaster Covid-19 di wilayah Kabupaten Karo," tegas Bupati Karo kepada wartawan, Selasa (22/09/2020) di Kabanjahe.
     
Pelaksanaan penegakan hukum ini dilakukan Satpol PP Pemkab Karo dengan menggandeng Kodim 0205/TK, Polres Tanah Karo dan Gugus Tugas Daerah sesuai Pasal 7 Perbup Karo.
        
"Semua telah ada aturan mainnya dan jelas payung hukumnya yakni Perbub nya telah terbit dan sudah saya tanda-tangani," ujarnya. 
      
Untuk itu, Terkelin mengajak masyarakat dan pelaku usaha wajib tahu bahwa sanksi tidak mematuhi protokol kesehatan ada teguran lisan dan teguran tertulis.
     
Selain itu, katanya, diterapkan sanksi sosial dan denda administrasi. Bagi perorangan dikenakan denda berupa uang Rp100.000. Sedangkan pelaku usaha dikenakan Rp300.000, plus ditambah izin usaha dicabut.
      
Meski demikian, katanya, bukan berarti terbitnya peraturan bupati ini masyarakat menjadi takut dan gamang, tapi jadikan momentum  peningkatan kesadaran bagi semua pihak.(imc/is)

Komentar

Berita Terkini