|

Tiga Tersangka Pengedar Sabu Diciduk Polisi


INILAHMEDAN - Belawan : Petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus tiga pengedar narkoba dari dua lokasi terpisah pada Jumat (07/08/20).

Dari mereka disita 47 gram lebih sabu-sabu, timbangan elektrik, bong, pipet plastik dan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial ARM (44) warga Jalan Masjid, Lingkungan II, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Syam alias Amoy (27) warga Jalan Sei mati, Gang Tower,  Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan dan JPS alias Dapot (41) warga Jalan Jermal Raya, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

Kapolres AKBP MR Dayan melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring, tersangka ARM ditangkap di rumahnya sekira pukul 16:30 ketika sedang menunggu calon pembeli sabu-sabu.

" Saat itu, petugas menyaru sebagai pembeli mendatangi tersangka ARM di rumahnya. Setelah pintu terbuka, tersangka ARM berusaha melarikan diri setelah melompat dari balkon rumahnya,” jelas AKP Juriadi, Sabtu (08/08/20).

Setelah melompat, tambah Juriadi, tersangka ARM langsung disergap dan dibawa masuk kembali ke rumah.

" Dari kantong celana ARM ditemukan 6 paket sabu-sabu dalam plastik sedang. Dari ruang tamu ditemukan 36 paket kecil sabu-sabu dan 6 paket sabu-sabu dalam plastik besar,” sebutnya seraya menyebut total jumlah sabu seberat 40,69 Gram.

Selain sabu-sabu, ada juga barang bukti lainnya berupa alat isap (bong), timbangan elektronik, 1 handphone, 3 (tiga) pipet yang bagian ujungnya di runcingkan/sekop, uang penjualan sabu-sabu Rp 100.000 serta 2 bungkus plastik kosong yang belum digunakan.

Kepada petugas tersangka mengaku sabu-sabu tersebut baru saja dibelinya dari seorang bandar asal Provinsi Aceh dipelataran Hotel Ardina Jalan Gunung Krakatau Ujung, Kecamatan Medan Timur.

Terpisah, tersangka Syam alias Amoy (27) warga Jalan Sei mati, Gang Tower,  Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

JPS alias Dapot (41) warga Jalan Jermal Raya, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, diringkus di dalam kamar Hotel Budi Jalan KL Yos Sudarso Km 21, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (05/08/20).

Dari keduanya, petugas menyita 3 plastik berisi sabu-sabu seberat 6,45 Gram, 2 pipet ujung runcing, uang Rp 100.000, 2 unit handphone dan 1 buah bong.

Guna pengusutan selanjutnya, ketiga pengedar narkoba tersebut dijebloskan ke dalam sel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini