|

Kejari Karo Selamatkan Miliaran Rupiah dari Pengemplangan ASN


INILAHMEDAN - Kabanjahe: Kejari Karo menyelamatkan uang kas Pemkab Karo miliaran rupiah dari tambahan penghasilan, berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah tahun anggaran 2019 dari pengemplangan ASN (Aparatur Sipil Negara).

Tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus ini awalnya diterima ASN melalui Perbup No 48 Tahun 2019. Kemudian BPK RI memerintahkan agar distop dan dikembalikan ke kas Pemkab Karo.

Pengemplangan kas daerah yang diselamatkan Kejari itu jumlahnya mencapai Rp1.107.032.574,00 kemudian diserahkan kembali kepada Pemkab Karo melalui berita acara.

Pengembalian uang daerah oleh Kejari Karo kepada Pemkab Karo dihadiri Wakil Bupati Karo Cory Sebayang, Sekda Karo Kamperas Terkelin Purba, Asisten Administrasi Setdakab Karo Mulianta Tarigan, Inspektorat dan Kepala BPKPAD.(Badan Pengeloa Keuangan Pendapatan Aset Daerah) Andreasta Tarigan, Rabu (26/08/2020) di Kejari Karo.

Wakil Bupati Cory S Sebayang mengapresiasi kinerja kejaksaan dalam hal pemantauan aset dan peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
.
“Kami sangat terkesan dengan Kejaksaan Negeri Karo, ada timbul masalah, langsung terselesaikan dengan baik. Dengan adanya kerja sama seperti ini mudah-mudahan Karo akan lebih baik,” ujar Cory Sebayang.

Dikatakannya lagi, dengan adanya pemantauan langsung oleh Kejari Karo, sesuai MoU pemerintah dengan kejaksaan terkait pemantauan aset daerah dan peningkatan PAD, pemerintah bisa bekerja dengan aman dan nyaman.

Dalam pengembalian pemulihan keuangan daerah terhadap pemberian tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah tahun anggaran 2019 senilai Rp2,2 miliar, baru 18 penerima tunjangan khusus yang mengembalikandengan nilai Rp1,1 miliar .

Sedangkan 27 lainnya bertahap akan mengembalikan uang tunjangan khusus sesuai Perbup yang menyalahi.

“Total penerima dana tunjangan khusus ini sebanyak 45 orangyang terdiri dari Bupati, Wakil, Sekda, Asisten I, dan 21 Pegawai BPKPAD, dan uang Rp1,1 miliar ini berasal dari 18 penerima. Sedangkan sisanya akan di kembalikan secara bertahap ke Kejari Karo,” ujar Sekda Karo.

Sementara Kajari Karo Denny Achmad tetap berkomitmen dalam hal pengamanan aset kabupaten dan peningkatan PAD Karo sesuai MoU yang telah disepakati antar kejaksaan dan Pemkab Karo.(imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini