|

Kasus ES Gunakan Stempel Diduga Palsu, PAN Sumut: Sanksi PAW Tunggu Rekom PAN Medan

Ketua PAN Sumut Yahdi Khoir Harahap

INILAHMEDAN - Medan: Partai Amanat Nasional (PAN) bereaksi keras atas tindakan ES, anggota DPRD Medan, yang menggunakan stempel lembaga legislatif diduga palsu untuk menyurati Satpol PP agar menunda pembongkaran rumah warga di Jalan Mangkubumi.

Ketua PAN Sumut Yahdi Khoir Harahap mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan Ketua PAN Kota Medan untuk memanggil yang bersangkutan (ES) agar mengklarifikasi apa yang sudah diperbuatnya.

"Sudah saya instruksikan Ketua PAN Medan agar memanggil beliau untuk klarifikasi apa yang telah dilakukannya. Saya sudah memberikan arahan dan garis-garis bahwa itu tindakan salah. Ini sangat memalukan partai," kata Yahdi Khoir Harahap kepada wartawan, Rabu (05/08/2020).

Menurut Yahdi, secara keorganisasian tindakan ES itu salah karena kewenangan menggunakan stempel DPRD Medan adalah Sekretariat DPRD Medan dan pimpinan dewan.

"Dari sisi etika apa yang dilakukannya (ES) tidak pantas karena mengerjakan yang bukan wewenangnya. Bahkan, tindakan ES dapat menjurus ke pidana jika ada pihak yang berkeberatan," ucap Yahdi.

Dengan kasus tersebut, lanjut anggota DPRD Sumut ini, pihaknya juga sudah membuat arahan agar Ketua PAN Medan HT Bahrumsyah mengambil tindakan kepada ES.

"Karena dia (ES) anggota DPRD Medan maka wewenangnya di tingkat PAN Medan. Apa hasil klarifikasi dan pembahasan PAN Medan nanti rekomendasinya disampaikan ke DPW dan dilanjutkan ke DPP. Jadi kami menunggu itu," ungkapnya.

Diakui Yahdi, kasus ES itu menggambarkan kepribadian beliau yang tidak bisa menjadi panutan di mata masyarakat. Bahkan pernyataan ES sangat arogan melebihi kuasa Tuhan yang akan menelan virus corona.

"Kami melihat secara kepribadiannya kurang baik. Memang saat penseleksian caleg kami ada kekurangan sehingga orang yang kayak gitu bisa lolos. Tapi mungkin partai melihat dia sebagai ketua organisasi kepemudaan, tapi tidak meneliti lebih dalam bagaimana kepribadiannya," kata Yahdi.

Sementara terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap ES sebagai anggota DPRD Medan, kata Yahdi, bisa saja terjadi kalau PAN Medan merekomendasikannya.

"Kalau ada rekomendasi PAN Medan kenapa tidak. DPW akan menyampaikan pertimbangan-pertimbangan ke DPP. Karena keputusan itu di DPP, kalau yang bersangkutan keberatan ada Mahkamah Partai," ungkapnya.

Sementara Ketua DPD PAN Medan Bahrumsyah mengatakan sudah berkomunikasi dengan ketua fraksi PAN DPRD Medan agar dapat mengklarifikasi dengan ES.

"Dan saya sedang menunggu itu. Saya berharap fraksi bisa memberi klarifikasinya lebih cepat lebih baik. Kalau bisa urusan besar dapat dikecilkan dan urusan kecil dihilangkan. Maka kita menunggu koordinasi dengan fraksi agar berita-berita ini tidak ke mana-ke mana," katanya.

Sedangkan untuk mem PAW kan ES, Wakil Ketua DPRD Medan ini mengatakan belum ada arah ke sana karena proses klarifikasi belum dilakukan. (imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini