INILAHMEDAN - Sergai : Dua tersangka diringkus petugas Reskrim di dua Polsek jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai), kemarin.
Kedua tersangka itu yakni Kusnandar alias Barudak (34) diringkus Polsek Kotarik karena memiliki sabu-sabu dan Ridwan alias Duan (23) ditangkap Polsek Perbaungan dalam kasus penipuan dan penggelapan HP.
Kapolres AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Kotarih AKP Budiarto, Kusnandar ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
" Sedangkan tersangka Ridwan diciduk oleh petugas dari adanya laporan korban kehilangan HP," kata AKBP Robin, Minggu (02/08/20).
Kini kedua tersangka itu masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Mapolres dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya.
" Kusnandar dilimpahkan di Satnarkoba dan Ridwan di Reskrimum yang dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana," tukasnya. (imc/joy)